Soloraya
Rabu, 2 Agustus 2017 - 21:15 WIB

PENCURIAN KLATEN : Curi Ponsel, Pelajar Tertangkap setelah Dipancing via Whatsapp

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Seorang pelajar asal Kecamatan Ngawen, Klaten, tertangkap karena mencuri ponsel.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polsek Ketandan, Klaten, menangkap seorang pelajar berusia 17 tahun, IF, asal Kecamatan Ngawen, karena mencuri ponsel, Selasa (1/8/2017) petang.

Advertisement

Pelajar itu ditangkap setelah mendatangi korban untuk mengambil uang tebusan. Korban bernama Hardiyanto, 35, warga Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara.

Kejadian bermula pada Sabtu (29/7/2017) malam. Hardiyanto dan keluarganya baru saja beranjak tidur. Pagar rumah dan pintu sudah tertutup dan terkunci. Namun, jendela sedikit terbuka untuk sirkulasi udara.

Advertisement

Kejadian bermula pada Sabtu (29/7/2017) malam. Hardiyanto dan keluarganya baru saja beranjak tidur. Pagar rumah dan pintu sudah tertutup dan terkunci. Namun, jendela sedikit terbuka untuk sirkulasi udara.

Pada Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 03.00 WIB Hardiyanto terbangun dan mendapati ponsel Lenovo tipe A526 beserta charger di tempat tidur tidak ada. Istrinya juga tak mengetahui keberadaan ponsel tersebut.

Hardiyanto lantas mengecek dompet yang ia taruh dalam tas. Uang sekitar Rp900.000 di dalam dompet juga raib. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Mapolsek Ketandan pada Selasa.

Advertisement

Pesan itu direspons pelaku dan diperoleh kesepakatan Hardiyanto akan menebus Rp600.000 untuk ponselnya. Keduanya lantas janjian bertemu pelaku di wilayah Dukuh Gading Sidorejo, Desa Belangwetan, belakang RSI Klaten.

Setelah bertemu, Hardiyanto memastikan ponsel yang dibawa merupakan ponsel yang dicuri. Pelaku pun mengakui mencuri ponsel Hardiyanto dengan masuk ke rumah melalui jendela kamar yang terbuka.

Pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Ketandan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Ketandan, AKP Suyarta, mengatakan saat ini proses hukum tetap berlanjut.

Advertisement

Namun, pelaku tak ditahan lantaran masih berstatus pelajar. Dari keterangan pelaku, Kapolsek mengatakan uang yang dicuri tersisa Rp90.000 setelah digunakan untuk jajan dan membeli jam tangan.

“Kami berharap orang tua selalu berhati-hati dan mengawasi anak-anak mereka jangan sampai menjadi korban atau justru menjadi pelaku aksi kriminalitas,” kata Suyarta saat dihubungi Solopos.com, Rabu (2/8/2017).

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif