News
Rabu, 2 Agustus 2017 - 15:31 WIB

Mengejutkan! Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara & Denda Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fidelis Ari dan anaknya (Facebook/Gunawan Mashar/)

Fidelis Arie Sudewarto divonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Solopos.com, SANGGAU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menyatakan Fidelis Arie Sudewarto terbukti bersalah karena memiliki dan menggunakan 39 batang ganja (cannabis sativa). Meski hal itu bertujuan untuk mengobati penyakit yang diidap istrinya, Yeni Riawati, hakim tetap menganggap Fidelis bersalah.

Advertisement

Yeni menderita Syringomyelia atau kista di sumsum tulang belakang. Setelah melewati 12 kali persidangan, Rabu (2/7/2017) ini, majelis hakim memutus pria 36 tahun itu dengan pidana penjara selama delapan bulan, dipotong masa tahanan. Selain itu, bapak dua anak ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai perbuatan Fidelis terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Majelis hakim dalam memutuskan memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang,” ujar Achmad, dikutip Solopos.com dari Okezone.

Advertisement

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai perbuatan Fidelis terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Majelis hakim dalam memutuskan memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang,” ujar Achmad, dikutip Solopos.com dari Okezone.

Hal-hal yang memberatkan Fidelis, kata hakim, adalah Pasal 116 ayat 1 dan 3. Sedangkan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya. “Terdakwa memang menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya,” ujar Achmad.

Menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera sehingga menjadi panutan warga agar tidak terjerat dalam kasus narkotika. Putusan ini sedianya diambil dari pendapat terbanyak lantaran ada beberapa perbedaan pendapat dari para hakim. Salah satu hakim perpendapat bahwa ada norma-norma yang mengatur kehidupan manusia.

Advertisement

Setelah mendengar putusan ini, tim kuasa hukum Fidelis dari Firma Hukum Ranik dan Rekan, masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Baca juga: Ini Perubahan Istri Fidelis Ari Sebelum & Setelah Diberi Ganja.

Fidelis ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau pada 19 Februari 2017. Ganja yang disimpan di rumahnya itu untuk ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Sang istri mulai menderita Syringomyeila sejak 2013 silam. Saat itu ia tengah mengandung anak mereka yang kedua. Sejak itulah segala upaya pengobatan dilakukan Fidelis. Mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional. Namun sama saja tak membuahkan hasil.

Advertisement

Puas mencari informasi, Fidelis akhirnya mendapatkan literatur dari luar jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan menggunakan ekstrak ganja. Perlahan kondisi sang istri membaik setelah diobati pakai ekstrak ganja tersebut.

Kakak Fidelis, Yohana, menceritakan perubahan yang dialami Yeni setelah menggunakan ekstrak ganja. “Dia bisa tidur nyenyak tidak tergnaggu suara sekitarnya. Bisa makan dengan porsi dengan ukuran dia, semangkuk kecil, anggur 1/2 kg sehari. Sebelum atau sesudah tidak pakai ekstrak ganja, selera makannya turun, 2-3 sendok saja muntah.”

Yang melegakan, kata Yohana, luka-luka di punggung dan sekujur tubuhnya mengering. Bahkan, ada satu luka besar di pinggang belakang–yang ukuran lubangnya bisa dimasuki kepalan tangan orang dewasa–bisa menutup dan mengering. Yohana juga melihat ada perubahan di syaraf Yeni, dari sebelumnya yang selalu marah saat dikunjungi, saat itu mulai bisa bercerita. Bahkan, selama memakai ekstrak ganja, jari kiri Yeni yang lumpuh bisa bergerak.

Advertisement

Namun semua kembali memburuk setelah Fidelis ditangkap. Yeni yang tak lagi bisa mengonsumsi ekstrak ganja akhirnya dibawa kembali ke RS. “Saat di RS lukanya kembali basah dan tambah banyak. Ada di lutut, kaki kiri, dan kanan. Padahal saat sebelum ke RS itu sudah kering,” kata Yohana via telepon yang ditayangkan live oleh Kompas TV, Selasa (4/4/2017).

Sang istri meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNNK Sanggau. Meski demikian, kasus ini terus berjalan. Berkas perkara yang sempat bolak-balik dari BNNK Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 5 April 2017 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif