Entertainment
Rabu, 2 Agustus 2017 - 13:45 WIB

Dua Bulan Dipenjara, Ridho Rhoma Ciptakan 3 Lagu

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ridho Rhoma (JIBI/SOLOPOS/dtc)

Terhitung sudah ada tiga lagu yang Ridho Rhoma ciptakan selama berada di penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Penyanyi Ridho Rhoma mulai giat menulis lirik semenjak berada di balik jeruji besi akibat kasus narkotika yang menjeratnya. Anak dari sang raja dangdut itu pun mengurangi rasa bosan selama di penjara dengan mengarang sejumlah lagu.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang manajer, Tanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (1/7/2017). Sejumlah lagu yang diciptakan pun diakui Tanti bercerita seputar perasaan rindu Ridho terhadap orang yang disayangi.

“Ada sih beberapa [lagu] yang dia [Ridho] bikin. Umumnya sih merindukan pujaan hati. Merindukan suasana rumah dan orang-orang yang dia sayangi,” kata Tanti kepada pewarta.

Pria 28 tahun itu juga pernah memperlihatkan lagu ciptaannya kepada Tanti saat dijenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Selemba, Jakarta Pusat. Sayang, Tanti tidak sempat merekam momen Ridho bersenandung dihadapannya.

Advertisement

“Pernah kalau saya datang. Dia ngelirik terus nyanyi senandung, ini loh. aku bingung juga mau ngerekam, orang enggak bawa handphone. Aku bilang ingetin ya jangan sampai lupa. Tapi dia catet (liriknya),” sambungnya.

Terhitung sudah ada tiga lagu yang Ridho ciptakan. Itu semua karyanya selama dua bulan berada di dalam Rutan. Hingga kini judul lagu pun masih dirahasiakan oleh Ridho.

“Ada tiga lagu. Dinyanyiin sama dia kalau kami kunjungin. Judulnya belum kasih tahu,” tambahnya.

Advertisement

Pasca-bebas dari perkara hukum yang sedang dihadapinya itu, Ridho memang berencana akan mengeluarkan album terbaru. Tanti sendiri tak ingin gara-gara terjerat masalah hukum, Ridho berhenti berkarya.

“Ada rencana memang. Aku bilang ama dia, ‘Dho kamu harus tetap berkarya. Anggap aja kamu di pesantren, banyak merenung,” imbuh Tanti.

Ridho sendiri tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Mei 2017 di lobi Hotel Ibis di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pukul 4.00 WIB. Dari dalam mobil Ridho ditemukan barang bukti sabu seberat 0,76 gram.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif