Jogja
Rabu, 2 Agustus 2017 - 21:55 WIB

6 Bangunan Warisan Budaya di Kulonprogo Diusulkan Menjadi Cagar Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Pasar Nanggulan yang saat ini sedang direhabilitasi, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp1,8 miliar, Selasa (25/7/2017). Rehabilitasi dilakukan di tiga los pasar, 11 kios, pagar, pembuatan saluran resapan. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulonprogo mengusulkan enam bangunan warisan budaya di Kulonprogo sebagai cagar budaya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulonprogo mengusulkan enam bangunan warisan budaya di Kulonprogo sebagai cagar budaya, kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pada 2017.

Advertisement

Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman Disbud Kulonprogo, Fitri Atiningsih Fauzatun mengungkapkan, dari total 300 bangunan warisan budaya yang tersebar di 12 kecamatan di Kulonprogo, baru 17 di antaranya yang sudah berstatus cagar budaya. Penetapan dilakukan lewat Surat Keputusan TACB dan disahkan dalam Peraturan Bupati No.381/C/2016 tentang Cagar Budaya.

Enam bangunan tadi, diusulkan secara bertahap. Paling awal diusulkan adalah Pasar Bangeran, Galur. Pada Maret RS Santo Yusup Boro, di Kalibawang. Selanjutnya SD Butuh, Lendah diajukan pada April, markas Polsek Wates diusulkan pada Mei, Gereja Kristen Jawa Wates diusulkan pada Juni. Mayoritas bangunan telah berusia lebih dari 50 tahun.

Advertisement

Enam bangunan tadi, diusulkan secara bertahap. Paling awal diusulkan adalah Pasar Bangeran, Galur. Pada Maret RS Santo Yusup Boro, di Kalibawang. Selanjutnya SD Butuh, Lendah diajukan pada April, markas Polsek Wates diusulkan pada Mei, Gereja Kristen Jawa Wates diusulkan pada Juni. Mayoritas bangunan telah berusia lebih dari 50 tahun.

“Secara keseluruhan kondisinya baik. Kami memiliki sejumlah program untuk rehabilitasi bangunan bersejarah, yang sekiranya membutuhkan perbaikan,” kata dia, Selasa (1/8/2017).

Seperti misalnya pada 2015 lalu, dinas melakukan rehabilitasi bangunan gedung Dinas Komunikasi dan Informatika, Bale Agoeng, jembatan Duwet di Kalibawang dan Markas Besar Komando Djawa Kolonel TB Simatupang.

Advertisement

Bangunan warisan budaya juga tidak sedikit yang berstatus kepemilikan pribadi, imbuh dia. Kendati memiliki sejumlah program rehabilitasi, Disbud tak memberikan banyak insentif kepada pengelola bangunan warisan budaya.

Namun, sedikit dukungan Pemkab kepada pengelola bangunan ditunjukkan dengan hadiah, lewat program Kegiatan Pelestari Warisan Budaya, hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fitri berharap, lewat pengajuan status bangunan warisan budaya sebagai cagar budaya, maka bangunan-bangunan tersebut akan semakin terjaga kelestariannya. Anak muda di generasi mendatang juga memiliki catatan riwayat kekayaan budaya yang luar biasa. Langkah melestarikan warisan budaya, juga diikuti dengan sosialisasi kepada pada guru dan tenaga pendidik.

Advertisement

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kulonprogo, Agus Santoso menuturkan, bangunan Diskominfo merupakan cagar budaya yang memiliki luas bangunan sebesar 175,5 meter persegi, dan telah ada sejak 1960.

“Kami menjaganya dengan tetap menjaga konstruksi asli bangunan. Walau kami menggunakannya, kami tidak mengubah bentuknya,” kata dia.

Selain itu, walaupun ada rehabilitasi, dilakukan tanpa membongkar bangunan asli. Warna cat yang digunakan juga menyesuaikan warna dinding asli.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif