Teknologi
Selasa, 1 Agustus 2017 - 20:00 WIB

Telegram Belum Wajib Pindahkan Server ke Indonesia, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Telegram (Telegram Messenger)

Telegram belum didesak untuk memindahkan server ke Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Meskipun telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan pemerintah, Telegram belum berencana tunduk terhadap regulasi perlindungan data pribadi. Selain itu, pemerintah belum mendesak Telegram untuk menempatkan server atau data center di Indonesia.

Advertisement

Aturan perlindungan data pribadi itu tertuang pada Pasal 15 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau kantor perwakilan di Tanah Air.

Menurut Samuel, pemerintah belum mendesak Telegram memindahkan data centernya ke Indonesia dan membuat BUT. Alasannya, Telegram dinilai masih belum mencari keuntungan melalui iklan digital seperti layanan OTT lain yang beroperasi di Indonesia. Kendati demikian, dia memastikan Kemkominfo akan kembali mendesak layanan tersebut memindahkan data center dan membuat BUT setelah mencari keuntungan melalui Telegram.

“Mereka kan masih non-profit sampai saat ini. Jadi belumlah. Kalau sudah mencari untung, baru kita mulai desak lagi untuk pindahkan data center ke sini [Indonesia],” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, Selasa (1/7/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan setelah kerja sama antara Kemkominfo dan Telegram itu dilakukan, pemerintah akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah public channel pada Telegram yang terindikasi berkaitan dengan terorisme dan konten negatif. Namun untuk private chat Telegram, pemerintah mengaku tidak akan mengawasi fitur tersebut karena tidak dapat masuk ke area itu.

“Propagandanya kan yang paling banyak memang ada di public channel, kalau pembicaraan di private chat, kami tidak dapat masuk ke sana, karena setiap negara pasti akan melindungi itu kan ada di UU,” ujarnya. Baca juga: Bertemu Menkominfo, Durov Janji Blokir Channel Teroris di Telegram.

Menurutnya, Kemkominfo juga telah memberikan prosedur standar untuk Telegram agar dapat menangani konten negatif dan terorisme yang ada di layanan tersebut. Dia menjelaskan salah satu prosedur yang diberikan ke Telegram adalah membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Indonesia.

Advertisement

“SOP yang kami berikan kepada Telegram ini sama seperti OTT yang lain, tidak ada bedanya. Intinya mereka harus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah secara langsung, karena kalau kita bicara dunia digital ini kan perubahannya cepat sekali, koordinasi juga harus cepat,” tuturnya.

Selain Telegram, Samuel juga memastikan Kemkominfo akan memanggil para pemain layanan OTT global lain yang menikmati kue Indonesia. Pekan depan menurutnya, layanan OTT yang akan menghadiri panggilan adalah Facebook disusul oleh Google dan Whatsapp pekan berikutnya.

“Semua akan kami panggil, tidak lama lagi Facebook juga akan datang ke sini untuk mendiskusikan soal konten negatif dengan Kemkominfo,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif