Soloraya
Selasa, 1 Agustus 2017 - 13:15 WIB

Tak Hadiri Pengajian, ASN Pemkab Sragen Terancam Didenda Rp100.000

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

ASN Sragen yang diundang tapi tak menghadiri pengajian akan didenda.

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberlakukan denda Rp100.000 jika ada aparatur sipil negara (ASN) tak menghadiri pengajian akbar bersama Ustaz Ahmad Wijayanto di GOR Diponegoro Sragen, Rabu (2/8/2017) pagi. Sedikitnya 3.500 ASN diundang dalam pembinaan mental spiritual tersebut.

Advertisement

Sanksi denda itu pernah diterapkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika banyak ASN yang tidak hadir dalam halalbihalal yang juga diadakan di GOR beberapa waktu lalu.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Simon Nugroho, saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif