ASN Sragen yang diundang tapi tak menghadiri pengajian akan didenda.
Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberlakukan denda Rp100.000 jika ada aparatur sipil negara (ASN) tak menghadiri pengajian akbar bersama Ustaz Ahmad Wijayanto di GOR Diponegoro Sragen, Rabu (2/8/2017) pagi. Sedikitnya 3.500 ASN diundang dalam pembinaan mental spiritual tersebut.
Sanksi denda itu pernah diterapkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika banyak ASN yang tidak hadir dalam halalbihalal yang juga diadakan di GOR beberapa waktu lalu.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Simon Nugroho, saat dihubungi