Jogja
Selasa, 1 Agustus 2017 - 19:20 WIB

Sleman Kekurangan Pendamping Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perajin batik memamerkan kain batik dengan pewarna alami di sela-sela kegiatan ulang tahun ke dua Asosiasi Pengrajin Batik Mukti Manunggal Sleman, di Balai Desa Trihanggo, Gamping, Sabtu (28/1/2017). (Foto istimewa)

Jumlah pendamping profesional desa di Sleman dinilai masih sangat kurang untuk melaksanakan program dengan optimal

Harianjogja.com, SLEMAN-Jumlah pendamping profesional desa di Sleman dinilai masih sangat kurang untuk melaksanakan program dengan optimal. Saat ini hanya ada 9 orang pendamping desa yang melaksanakan pendampingan di 17 kecamatan seluruh Sleman.

Advertisement

Nurcholis Suharman, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pendamping profesional desa Sleman menjelaskan sebelum terdapat 11 pendamping desa.

Namun, jumlah ini berkurang karena kemudian dua personil terpilih menjadi perangkat desa dalam pelaksanaan musyawarah desa beberapa waktu lalu. “Sangat kurang, harapannya segera diisi tenaga pendamping,” ujarnya, Senin (31/7/2017).

Saat ini, jumlah pendamping profesional desa di Sleman baru terdiri dari 5 tenaga ahli, 8 pendamping desa pemberdayaan, 3 pendamping desa infrastruktur, 9 pendamping lokal desa, dan 2 operator komputer.

Advertisement

Ia menyebutkan jika komposisi saat ini belum sesuai dengan Permendesa Nomor 3/2015 tentang Pendamping Desa. Idealnya, terdapat 2 personil pendamping desa, baik pemberdayaan maupun infrastruktur, di setiap kecamatan. Jumlah ini dirasa optimal untuk membantu perangkat desa mewujudkan kemandirian.

Nurcholis menguraikan diperlukan 9 orang pendamping desa pemberdayaan dan 14 orang pendamping desa infrastruktur untuk memformulasikan komposisi yang ideal. Selain itu, adapula kebutuhan tenaga ahli pemberdayaan sebanyak 1 orang dan pendamping lokal desa sebanyak 20 orang.

Sigit Praptono, tenaga ahli teknologi tepat guna pendamping profesional desa Sleman menerangkan jika kini pihaknya menjalankan pendampingan dengan sistem 4 kecamatan oleh 1 personil. “Cara ini sebenarnya sangat menggangu kinerja, idealnya 2 personil tiap kecamatan,”ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, perekrutan memang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Anggaran perekrutan sendiri sebenarnya sudah tersedia namun belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Pasalnya, anggaran ini belum dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perekrutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif