Soloraya
Selasa, 1 Agustus 2017 - 23:35 WIB

Sasar TKI, Ini Perlindungan yang Diberikan BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

BPJS Ketenagakerjaan menyasar TKI sebagai peserta.

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK)Cabang Surakarta menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri untuk menjadi peserta.

Advertisement

Saat ini, BPJS TK bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) masih mendata TKI yang disasar. Hal ini seiring diwajibkannya TKI mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus.

Kewajiban TKI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena asuransi TKI yang diadakan asuransi konsorsium TKI dan pialang asuransi TKI berakhir pada 31 Juli. Program ini telah diluncurkan di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017) lalu, oleh Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat, menyampaikan mulai Selasa (1/8/2017) TKI sudah bisa mendaftar sebagai peserta BPJS TK. Dinas tenaga kerja digandeng karena mengurus paspor kerja sebagai TKI harus menyertakan surat rekomendasi.

Advertisement

Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, BPJS TK saat ini juga sedang mendata Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Solo, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, dan Wonogiri sebagai wilayah kerjanya.

Suwilwan mengakui potensi peserta dari kalangan TKI cukup besar mengingat terdapat kantong TKI di Soloraya, seperti Sragen. “Program yang wajib diikuti calon TKI maupun TKI adalah dua, yakni jaminan kecelakaan kerja [JKK] dan jaminan kematian [JKM] sedangkan jaminan hari tua [JHT] sifatnya masih sukarela,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Willy ini kepada Solopos.com, Selasa.

Dia menjelaskan skema perlindungan TKI dilakukan sejak sebelum penempatan, saat penempatan, hingga setelah kembali ke Tanah Air dengan total jumlah iuran senilai Rp370.000. Calon TKI cukup membayar iuran Rp37.000 untuk mendapat perlindungan selama masa pelatihan sekitar empat hingga lima bulan sebelum diberangkatkan dan juga dua bulan setelah kepulangan.

Advertisement

Sedangkan perlindungan selama TKI menjalani masa tugas di luar negeri, iurannya Rp333.000 untuk dua tahun. Apabila masa penempatan TKI diperpanjang, iuran per bulan yang harus dibayar senilai Rp13.500.

TKI yang ingin mengikuti program JHT cukup membayar minimal Rp105.000 dan maksimal Rp600.000. Manfaat yang diterima TKI selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia.

Selain itu, ada manfaat tambahan sepeti pinjaman uang muka perumahan bagi TKI yang mengikuti program JHT. Tidak hanya nilai iuran yang berbeda dengan peserta reguler, mekanisme pemberian klaim pun juga berbeda.

Dia menjelaskan TKI yang meninggal di luar negeri akan mendapat santunan senilai Rp85 juta. Hal ini karena selama berada di luar negeri dianggap sebagai risiko kecelakaan kerja sehingga kejadian yang menimpa selama 24 jam sehari akan mendapat santunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif