Jatim
Selasa, 1 Agustus 2017 - 22:05 WIB

PILKADA MADIUN : 3 Orang Mendaftar Bacabup dan Bacawabup lewat PKPI

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pilkada Madiun, tiga orang mendaftar dan mengambil formulir bacabup-bacawabup di DPK PKPI Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Tiga orang mendaftar dan mengambil formulir penjaringan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kabupaten Madiun di Kantor Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Madiun.

Advertisement

Ketua DPK PKPI Madiun, Dimyati, mengatakan pendaftaran dan pengambilan formulir penjaringan bacabup dan bacawabup Kabupaten Madiun di PKPI telah dibuka pada Kamis (20/7/2017). Sejak pendaftaran tersebut dibuka, dua orang mendaftar pada pekan lalu dan satu orang mendaftar pada Senin (31/7/2017).

Tiga orang yang mendaftar tersebut dari berbagai kalangan, yaitu mantan birokrat, perbankan, dan pengusaha. Dimyati menyebutkan orang yang telah mengambil formulir pendaftaran penjaringan calon ini adalah Sukardi (mantan Sekda Madiun), Hari Wuryanti (Direktur Utama BPR Artha Kencana Madiun), dan Devi Arianto (pengusaha).

“Sukardi dan Hari mengambil formulir pendaftaran calon wakil bupati. Sedangkan Devi mengambil formulir pendaftaran calon bupati Madiun,” jelas dia, Selasa (1/8/2017).

Advertisement

Dimyati menyampaikan tiga orang yang telah mengambil formulir itu diberi kesempatan untuk mengembalikan formulir paling lambat Sabtu (5/8/2017). Setelah pendaftaran ditutup dan formulir pendaftaran dikembalikan, PKPI akan menggelar uji publik selama dua bulan untuk mengetahui elektabilitas para calon.

“Hasil survei itu nantinya diserahkan ke DPP PKPI untuk pertimbangan penetapan calon,” kata Dimyati.

Lebih lanjut, dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2018, PKPI akan berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon bupati dan calon wakil bupati Madiun. Koalisi dilakukan karena saat ini PKPI hanya memiliki dua kursi di DPRD Kabupaten Madiun.

Advertisement

Sedangkan untuk menjadi peserta Pilkada minimal harus memiliki sembilan kursi di DPRD. Dimyati menyampaikan PKPI bisa berkoalisi dengan partai mana saja seperti PDIP, Demokrat, Golkar, atau lainnya. Untuk saat ini situasi politik di Madiun masih cair.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif