Soloraya
Selasa, 1 Agustus 2017 - 14:15 WIB

PERJUDIAN SOLO : Polisi Bekuk Bandar dan Penambang Capjiki Beromzet Ratusan Ribu Rupiah per Hari

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Perjudian Solo, polisi membekuk 2 pelaku perjudian capjiki.

Solopos.com, SOLO — Eko Purnomo, 39, warga Kampung Totosari RT 001/RW 014, Pajang, Laweyan, Solo, dan Suparmo, 46, warga Dukuh Tempel RT 003/RW 003, Desa Jati, Gatak, Sukoharjo, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Laweyan, lantaran diduga terlibat kasus perjudian capjiki, Senin (31/7/2017).

Advertisement

Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan Polsek Laweyan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) Senin malam, pukul 19.30 WIB di lokasi rawan perjudian di wilayah Laweyan. Polisi mencurigai salah satu rumah warga di Kampung Norowangsan RT 005/RW 013, Pajang, Laweyan yang diduga dijadikan lokasi judi capjiki.

“Kami memantau aktivitas rumah yang mencurigakan tersebut dari jarak jauh. Setelah mastikan ada aktivitas perjudian di dalam rumah langsung menangkap pelaku Eko,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (1/8/2017).

Menurut Santoso, anggota polisi polsek Laweyan membawa Eko yang berperan sebagai penambang judi capjiki ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil pengembangan kasus ini polisi berhasil menangkap pelaku Suparmo berperan sebagai bandar di rumahnya di Gatak.

Advertisement

“Kedua pelaku diketahui sudah lama berjudi capjiki di wilayah Pajang. Kami mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, buku rekap, paito, dan uang tunai senilai Rp175.000,” kata dia.

Ia menjelaskan modus pelaku menerima pesanan pemasangan judi capjiki lewat ponsel atau datang langsung di rumahnya.

“Kami memperkirakan omzet judi capjiki mencapai ratusan ribu rupiah per hari. Orang yang memasang judi capjiki mulai dari kalangan menengah ke bawah seperti pengayuh becak, buruh bangunan, sopir, dan lainnya,” kata dia.

Advertisement

Ia menambakan kedua pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kasi Humas Polsek Laweyan, Iptu Heriyanto, meminta kepada warga untuk ikut aktif menjaga kampungnya masing-masing agar bebas dari peredaran miras dan perjudian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif