Jogja
Selasa, 1 Agustus 2017 - 00:22 WIB

PERJUDIAN KULONPROGO : Polisi Gerebek Sabung Ayam, 3 Orang Tertangkap, 2 Masih Buron

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Krembangan Panjatan kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Senin (31/7/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Kulonprogo terungkap berkat laporan masyarakat

Harianjogja.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Dusun X Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo. Petugas mengamankan tiga orang tersangka, sedangkan dua lainnya masih buron.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifai mengatakan pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan judi sabung yang sudah diadakan beberapa kali di pekarangan rumah warga Dusun X Krembangan berinisial ST. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan di lokasi sasaran. Penggerebekan kemudian dilaksanakan petugas pada sekitar dua pekan lalu.

Tiga orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah warga Ngestiharjo Wates berinisial IS dan MRD serta ST sebagai pemilik pekarangan rumah. Namun, masih ada tersangka lain yang sukses kabur dari kejaran petugas, yaitu KW dan SM. Keduanya kini menjadi buronan polisi.

Irfan mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IS karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Pria berusia 32 tahun itu mengalami patah tulang pada kedua kakinya akibat melompati tebing saat berusaha melarikan diri.

Advertisement

“Awalnya petugas tidak percaya dan menduga dia hanya pura-pura. Tapi setelah dilakukan rontgen, kakinya memang terluka. Jadi tidak kami lakukan penahanan sementara waktu sampai dia sembuh,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (31/7/2017).

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah dua ekor ayam jago, selembar geber penyekat area sabung, dua ember hitam, sebuah busa berwarna kuning, dan sehelai bulu ayam yang digunakan pelaku untuk membersihkan lendir di tenggorokan ayam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irfan menambahkan para pelaku biasa bertaruh sekitar Rp330.0000 dan menyisihkan Rp50.000 untuk pemilik pekarangan setiap kali bermain judi sabung ayam.

“Ketiganya dikenakan pasal 303 dan 303 BIS KUHP dengan ancaman penjara minimum 10 tahun,” ujar Irfan.

Advertisement

Sementara itu, tersangka ST menyatakan tidak pernah ikut taruhan meski judi sabung ayam sudah tiga kali digelar di pekarangan rumahnya. “Saya tidak tahu itu [barang bukti] punya siapa. Saya hanya ketempatan saja,” ungkap ST.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif