Jateng
Selasa, 1 Agustus 2017 - 09:50 WIB

PENGANIAYAAN KUDUS : Kasus Kekerasan Siswa SD Terungkap, Dada Korban Ditindih Kursi...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi SD Negeri 1 Gondosari Kudus. (ikelas.com)

Penganiayaan sadis dilakukanpara siswa SD di Kudus terhadap rekan sekolah mereka.

Semarangpos.com, KUDUS — Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Senin (31/7/2017), mengungkapkan adanya seorang siswa sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menjadi korban penganiayaan rekan-rekan sekolahnya. Ia mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.

Advertisement

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah, di Kudus, Senin, mengungkapkan kasus penganiayaan yang dialami salah seorang siswi SD Negeri 1 Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus, berinisial AL yang masih duduk di kelas IV itu diduga terjadi pada bulan Juli 2017 saat awal masuk sekolah. Pelakunya diduga sejumlah teman sekelasnya sendiri.

Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban yang masih berusia delapan tahun itu juga diduga mengalami kekerasan seksual. Untuk memastikan ada tidaknya kekerasan terhadap korban yang berasal dari Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara itu, lanjut dia, sudah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi untuk mendapatkan visum et repitum.

Advertisement

Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban yang masih berusia delapan tahun itu juga diduga mengalami kekerasan seksual. Untuk memastikan ada tidaknya kekerasan terhadap korban yang berasal dari Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara itu, lanjut dia, sudah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi untuk mendapatkan visum et repitum.

Ia mengatakan, kasus penganiayaan yang dialami korban bukan hanya dalam bentuk pemukulan, melainkan juga ditindih dadanya menggunakan kursi. Awalnya, kata dia, pelaku meminta dibelikan sesuatu, kemudian menjalar ke aksi kekerasan fisik dalam bentuk tamparan hingga tindakan yang lebih sadis.

Aksi kekerasan yang akhirnya diketahui sejumlah pihak itu, katanya, terjadi pada jam pelajaran sekolah karena diperkirakan terjadi pada pukul 09.00 WIB dengan disaksikan oleh semua siswa di kelas IV. Pelaku penganiayaan itu diduga sembilan anak yang informasinya merupakan geng di kelas tersebut. Dari kesembilan anak yang masuk dalam geng tersebut, katanya, didominasi perempuan—mengingat ketua gengnya pun perempuan.

Advertisement

Saat mengalami kekerasan, katanya, korban sempat meminta pertolongan, namun tak seorang pun teman korban yang membantu melerai atau pun menolongnya. Haniah mengungkapkan, perlindungan yang harus dilakukan JPPA Kudus bukan hanya terhadap korban, melainkan para pelaku juga diberikan perlindungan karena masih anak-anak.

“JPPA yang melakukan pendampingan atas kasus tersebut, juga melakukan assessment terhadap korban, pelaku serta orang tua pelaku,” sambung Noor Haniah.

Terjadinya kasus kekerasan di sekolah tersebut, kata dia, merupakan kelalaian dari guru. Seharusnya, lanjut dia, ketika guru berhalangan bisa meminta bantuan ke guru lain untuk menggantikan tugas mengajar di kelas.

Advertisement

Demi menghindari terulangnya kasus serupa, kata dia, tenaga pendidik harus bekerja ekstra dalam menjalankan tugas sebagai pendidik maupun tugas pengawasan di sekolahnya, karena saat anak berada di sekolah menjadi tanggung jawab guru, sedangkan saat di rumah menjadi tanggung jawab orang tua.

“Guru di sekolah juga harus jeli dengan siswanya, termasuk untuk mendeteksi apakah ada hal-hal yang mencurigakan untuk segera ditindaklanjuti. Sedangkan orang tua juga harus menjalin komunikasi aktif dengan guru,” ujarnya. Atas kejadian tersebut, lanjut dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan tersebut ke polisi.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Gondosari Sudiyarto menyangkal adanya kasus penganiayaan yang dialami siswanya, baik itu dalam wujud kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Bahkan, dia mengklaim, selama ini dirinya tidak pernah menjumpai adanya kasus kekerasan di sekolah yang dipimpinnya sebagaimana dituduhkan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus.

Advertisement

Terkait aktivitas guru pada tanggal 19 Juli 2017, dia mengakui, memang ada rapat sekolah, termasuk guru di kelas IV juga ikut rapat. “Jika ingin mendapatkan jawaban lebih detail soal dugaan adanya kekerasan di SDN 1 Gondosari, silakan menemui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo,” ujarnya.

Terkait jumlah siswa di kelas IV, katanya, sebanyak 47 siswa. Namun, diakuinya pula, saat ini ada siswa yang pindah sekolah, yakni siswa yang berinisial AL tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo ketika didatangi Kantor Berita Antara ke kantornya dinyatakan sedang tidak ada di tempat. Sedangkan, sambungan telepon selularnya juga tidak aktif. Demikian pula halnya dengan Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, ketika ditelepon juga belum ada tanggapan.sem

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif