Soloraya
Selasa, 1 Agustus 2017 - 12:00 WIB

PENCURIAN SOLO : Gadaikan Motor Curian untuk Modal Jualan Nasi, Warga Klaten Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana (tiga dari kanan) menunjukkan satu pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi di Mapolsek, Selasa (1/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, warga Klaten ditangkap dalam kasus curanmor.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banjarsari Solo menangkap Siswanto, 36, warga Dukuh Pacing RT 005 /RW 006, Desa Pacing, Wedi, Klaten, Senin (31/7/2017), karena diduga mencuri kendaraan bermotor

Advertisement

Kapolsek Banjarsari I Komang Sarjana, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Asep, 23, warga Sukabumi, Jawa Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih berpelat nomor F 6547 UAE pada awal bulan Juli 2017. Sepeda motor Asep saat kejadian sedang diparkir di depan indekos Kampung Gondang RT 004 /RW 001, Manahan, Banjarsari.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Komang kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (1/8/2017).

Menurut Komang, setelah dilakukan pencarian pelaku curanmor berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pacing, Wedi, Klaten.

Advertisement

Dia menerangkan modus pelaku melakukan pencurian berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban ke Pasar Nusukan untuk membeli barang-barang kebutuhan berjualan nasi.

“Dia [Siswanto] mengembalikan kunci sepeda motor milik korban di dalam kamar indekos setelah selesai dari Pasar Nusukan,” kata dia.

Saat mengembalikan kunci sepeda motor di kamar indekos, lanjut dia, korban sedang mandi. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor Asep. Siswanto kemudian mengadaikan sepeda motor itu senilai Rp2,7 juta.

Advertisement

“Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat di salah satu toko motor bekas di wilayah Solo. Uang hasil mengadaikan sepeda motor curian sudah habis,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjual nasi di kawasan Manahan.

Siswanto mengaku nekat mencuri sepeda motor dan mengadaikannya untuk modal usaha berjualan nasi dan membiayai anak sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif