Jateng
Selasa, 1 Agustus 2017 - 13:32 WIB

NARKOBA JATENG : Turuti Perintah Ayah, Ibu-Ibu di Blora Edarkan Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka peredaran narkoba di Jateng saat dihadirkan dalam gelar perkara di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Selasa (1/8/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Narkoba, peredarannya dilakukan seorang ibu rumah tangga di Blora.

Semarangpos.com, SEMARANG Demi menuruti perintah ayahandanya, Yan Ari Irawati, 41, seorang ibu rumah tangga di Blora, Jawa Tengah (Jateng) menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Yan Ari akhirnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng saat berada di depan kantor sebuah agen travel di Jl. Sumodarsono, Blora, Jumat (28/7/2017). Bersama ibu dua anak itu, petugas BNN Provinsi Jateng mengamankan sabu-sabu 25 gram.

“YAI [Yan Ari Irawati] ini mengedarkan narkoba atas perintah ayahnya, Bambang Budianto alias Londo. Londo saat ini masih tercatat sebagai tahanan atas kasus narkoba di LP Kelas IIB Pati,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, saat jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Jateng, Semarang, Selasa (1/8/2017).

Agus menambahkan Londo saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya pada 2013 lalu. Sebelumnya, Londo juga pernah tersangkut kasus yang sama pada 2004 dan 2007.

Advertisement

“Jadi selama ini Londo itu sudah menjadi pengedar. Nah, saat di penjara dia minta bantuan anaknya YAI. Dari pengakuan YAI, dia sudah dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” tutur Agus.

Agus mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan YAI itu diperoleh dari seorang bandar di Semarang. Barang terlarang itu dikirimkan melalui sebuah paket yang dititipkan pada agen perjalanan.

“Ini jadi modus baru peredaran narkoba di Jateng. Selama ini narkoba dikirim lewat paket pengiriman barang, tapi sekarang melalui agen perjalanan. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” ujar Kabid Brantas BNN Provinsi Jateng, AKBP Suprinarto.

Advertisement

Selain Yan Ari, dalam kesempatan itu BNN Provinsi Jateng juga mengumumkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu lainnya asal Cilacap, RH dan ADY.

RH dan ADY ditangkap saat hendak mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Sadewa No. 7, Perdikan, Semarang, Kamis (27/7/2017). Keduanya diduga selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cilacap dan sekitarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif