Jateng
Selasa, 1 Agustus 2017 - 06:50 WIB

MINUMAN KERAS KUDUS : Satpol PP Kudus Sita 2.795 Botol Miras

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Minuman keras (miras) yang beredar di kota santri dirazia Satpol PP Kabupaten Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), memangkas jalur peredaran ilegal minuman keras di kota santri itu dengan menyita 2.795 botol miras dari berbagai merek, Senin (31/7/2017).

Advertisement

“Minuman keras sebanyak itu diperoleh dari sebuah gudang milik Syaiful Amri, 23, warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah.

Ia mengakui pemilik minuman keras tersebut merupakan target operasi aparat. Pengungkapan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di Desa Mijen diduga ada penjual minuman keras.

Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut dia, petugas diterjunkan ke lapangan untuk menyelidikinya. Hasilnya, kata dia, ditemukan 52 dus ditambah beberapa minuman keras yang tidak dikemas dalam kotak karton yang totalnya mencapai 2.795 botol minuman keras.

Advertisement

Awalnya, lanjut dia, saat diperiksa petugas tidak menemukan minuman keras di toko Syaiful. “Ketika tim penegak perda tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah, kemudian berlanjut ke gudang ditemukan ribuan botol minuman keras dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia memperkirakan nilai minuman keras atau miras yang disita dalam razia Satpol PP tersebut mencapai ratusan juta. “Pelaku tergolong agen grosir minuman keras terbesar di Kota Kudus,” ujarnya.

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas memang harus bekerja keras, karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol ters dosebut di etalase toko. “Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang memang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP,” ujarnya.

Advertisement

Hasil operasi Senin itu, kata Djati, merupakan yang keempat setelah hasil operasi yang pertama diperoleh dari hotel berbintang di Kudus, kemudian dari beberapa lokasi. Ia berharap, dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP sehingga bisa ditindaklanjuti.

Nantinya, lanjut dia, pengedar miras tersebut akan dimintai keterangannya, karena akan diproses secara hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mengingat pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda No. 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Pengedar minuman keras tersebut terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif