News
Selasa, 1 Agustus 2017 - 21:00 WIB

Liku-Liku Penyamaran di Balik Pengungkapan 1,2 Juta Ekstasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jutaaan pil ekstasi dan para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus narkotik jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017). . (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Di balik pengungkapan peredaran 1,2 juta pil ekstasi oleh polisi, ada proses penyamaran yang merupakan bagian dari 2 bulan penyelidikan.

Solopos.com, JAKARTA — Proses pengungkapan 1,2 juta pil ekstasi berjenis minion dengan berbagai macam warna yang berasal dari Belanda ternyata bermula dari penyelidikan 2 bulan lalu.

Advertisement

Kasatgas 2 Narkotika Polri AKBP Alamsyah Pelupessy memimpin penyelidikan ini. Saat itu, pihaknya yang sedang melakukan penyelidikan terhadap sindikat narkoba, memperoleh informasi akan masuknya narkotika melalui jalur tikus di perairan pantai utara Jakarta.

Merekapun langsung berkoordinasi dengan pihak bea cukai dan membentuk tim gabungan untuk mengawasi kemungkinan masuknya barang terlarang tersebut dari jalur laut dan pesisir pantai.

Pada Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 18.45 WIB tim satgas pun melakukan Raid Planning Execution (RPE) di sebuah Gudang di Jl. Raya Kalibaru RT 001/001, Pakuhaji, Tangerang, Banten. Di lokasi ini, tim satgas mengamankan Liu Kit Tjung alias Acung.

Advertisement

Setelah menginterogasi Acung, tim Satgas 2 kemudian melakukan penggeledahan di gedung tersebut dan mendapati dua boks besar berisi ekstasi yang dikemas dalam plastik aluminium.

“Sudah dilakukan penangkapan dan penyergapan di daerah Banten dan hasilnya 2 boks besar ekstasi lebih kurang 1,2 juta butir. Kalau harga di pasaran bisa mencapai Rp600 miliar,” kata Kapolri Jendral Toto Karnavian, Selasa (1/8/2017).

Dari keterangan Acung pula diketahui bahwa pergerakan narkotika ini dikendalikan oleh Aseng, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara terkait kasus sabu.

Advertisement

Tim satgas pun melakukan control delivery (CD) melalui penyamaran dengan cara tukar kunci mobil atas 56 bungkus pil ekstasi pada Senin (24/7/2017) di wilayah Alam Sutra, Tangerang. Bersama barang bukti tersebut, polisi mengamankan Erfin Afianto.

CD pun berlanjut pada Kamis (27/7/2017) di Mal Citraland dengan cara barter 10 pil ekstasi dengan sabu. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 2 bungkus sabu dan seorang pria bernama M. Zulkarnain yang akhirnya tewas terkena peluru karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan.

“Kita belum tahu sabunya berapa kilo. Karena anggota kita lakukan penyamaran control delivery,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, terkait pengendali peredaran ekstasi asal Belanda yang dilakukan dari balik jeruji besi ini, polisi akan melakukan koordinasi dengan petugas lapas dan Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif