Jateng
Selasa, 1 Agustus 2017 - 20:50 WIB

KORUPSI JAKARTA : Pejabat Ditjen Pajak Dieksekusi ke LP Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Korupsi yang dilakukan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno di Jakarta membuatnya dipenjara di Semarang.

Semarangpos.com, JAKARTA — Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, Selasa (1/8/2017), dijadwalkan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedung Pane Semarang, Jawa Tengah. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembwerantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menangani kasus tersebut di Jakarta.

Advertisement

Eksekusi itu dilakukan karena putusan terhadap Handang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemindahan terpidana kasus korupsi yang melakukan aksi di Jakarta itu ke LP Kedung Pane Semarang itu, menurut Ali karena alasan kemanusiaan. “Pemindahan ke Semarang karena alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak, ini atas permohonan anaknya,” tambah Ali.

Pada 24 Juli 2017, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Handang Soekarno selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap US$148.500 (setara Rp1,998 miliar) dari country director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Handang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. “KPK menerima putusan karena putusan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU,” ungkap Ali.

Advertisement

Pemberian suap itu merupakan jumlah 10 persen dari total nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) tahun 2014 senilai Rp52,36 miliar, dan setelah perundingan disepakati uang yang diberikan kepada Handang dibulatkan menjadi Rp6 miliar oleh Rajamohanan, termasuk bagian Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. “Mengenai pengembangan kasus, kita tunggu saja,” ungkap Ali.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif