Teknologi
Selasa, 1 Agustus 2017 - 19:30 WIB

Durov Janji Patuh, Pemblokiran Telegram segera Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pavel Durov CEO Telegram. (Intagram/@durov)

Pemblokiran Telegram segera dicabut setelah Durov berjanji patuh pada aturan pemerintah untuk memberantas konten negatif.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan melakukan normalisasi terhadap layanan Telegram setelah berkomitmen memberangus seluruh konten negatif dan terorisme di public channel Telegram. Provider asal Rusia itu juga berkomitmen membuat public channel khusus untuk pemerintah Indonesia agar mudah berkomunikasi dengan Telegram.

Advertisement

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, mengemukakan Kemkominfo telah memanggil CEO Telegram Pavel Durov guna berdiskusi mendalam terkait pemblokiran itu. Pemerintah juga mendesak agar Telegram membantu pemerintah melawan konten negatif dan terorisme yang meresahkan.

Lesimpulan dari hasil diskusi tersebut adalah Telegram telah menyatakan komitmen untuk patuh pada aturan Pemerintah Indonesia. “Kami sudah bertemu dan berdiskusi tentang banyak hal dengan pihak Telegram, salah satunya adalah soal pemblokiran dan penanganan konten negatif serta teroris yang ada di layanan mereka. Telegram juga sudah siap untuk membantu kami menangani konten yang tidak sesuai ini,” tuturnya di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Dia menjelaskan setelah kerja sama antara Kemkominfo dan Telegram itu dilakukan, pemerintah akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah public channel pada Telegram yang terindikasi berkaitan dengan terorisme dan konten negatif. Namun untuk private chat Telegram, pemerintah mengaku tidak akan mengawasi fitur tersebut karena tidak dapat masuk ke area itu.

Advertisement

“Propagandanya kan yang paling banyak memang ada di public channel, kalau pembicaraan di private chat, kami tidak dapat masuk ke sana, karena setiap negara pasti akan melindungi itu kan ada di UU,” ujarnya. Baca juga: Bertemu Menkominfo, Durov Janji Blokir Channel Teroris di Telegram.

Menurutnya, Kemkominfo juga telah memberikan prosedur standar untuk Telegram agar dapat menangani konten negatif dan terorisme yang ada di layanan tersebut. Dia menjelaskan salah satu prosedur yang diberikan ke Telegram adalah membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Indonesia.

“SOP yang kami berikan kepada Telegram ini sama seperti OTT yang lain, tidak ada bedanya. Intinya mereka harus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah secara langsung, karena kalau kita bicara dunia digital ini kan perubahannya cepat sekali, koordinasi juga harus cepat,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemblokiran Telegram
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif