Jogja
Selasa, 1 Agustus 2017 - 14:55 WIB

Ditahan 107 Hari, Yuyu Tuntut Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Sempat ditahan selama 107 hari atas tuduhan penipuan dan penggelapan, Yuliawaty alias Yuyu (37) warga Perum Taman Griya Indah, Ngestiharjo, Kasihan balik menuntut ganti rugi

Harianjogja.com, BANTUL–Sempat ditahan selama 107 hari atas tuduhan penipuan dan penggelapan, Yuliawaty alias Yuyu (37) warga Perum Taman Griya Indah, Ngestiharjo, Kasihan balik menuntut ganti rugi melalui gugatan praperadilan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Termohon I Kapolda DIY, Termohon II Kajari Bantul dan Turut Termohon Menteri Keuangan RI.

Advertisement

Praperadilan tersebut diajukan karena dalam amar putusan, baik di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, Yuyu dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan.

Ketua tiim kuasa hukum Yuyu, Oncan Poerba menjelaskan kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan Lusiana di Polda DIY pada 18 Agustus 2014. Yuyu kemudian ditangkap dan ditahan.

Setelah dilimpahkan ke termohon II sampai pengadilan, Yuyu tetap ditahan. Bahkan termohon II menyatakan Yuyu bersalah karena melakukan penipuan seperti yang termuat dalam pasal 378 KUHP dengan tuntutan selama 3 tahun penjara.

Advertisement

“Ternyata tidak terbukti. Maka secara hukum membuktikan bahwa Yuyu adalah korban penerapan hukum yang salah,” ujar Oncan selepas sidang di PN Bantul, Senin (31/7/2017).

Oncan mengatakan dalam fakta persidangan Yuyu tak terbukti bersalah melakukan pidana yang disangkakan dan didakwakan. Maka ia divonis bebas oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, penuntut umum langsung melakukan kasasi ke MA tetapi ditolak.

Menurut Oncan hal-hal tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti kerugian kepada para termohon dan turut termohon seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP, Pasal 95 ayat (1), Pasal 95 ayat (3) s/d Pasal 96 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015.

Advertisement

Dalam gugatan praperadilan ini, termohon menuntut ganti rugi imbalan ganti rugi kepada turut termohon sebesar Rp100 juta, ganti kerugian materiil sebesar Rp214 juta akibat hilangnya pendapatan harian pemohon selama ditahan, dan ganti kerugian imateriil sebesar Rp1 milyar.

“Kenapa kami tuntut ke Menteri Keuangan? Karena seperti yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) PP No. 95 Tahun 2015 bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh negara,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum termohon I, Penata TK I Heru Nurcahya, kuasa hukum termohon II Sabar Sutrisno, serta Hasti Winasih Novindari meminta waktu kepada hakim Zaenal Arifin untuk menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya yang akan dilangsungkan Selasa (1/8/2017) siang dengan agenda pembacaan putusan.

Advertisement
Kata Kunci : PENIPUAN BANTUL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif