News
Selasa, 1 Agustus 2017 - 13:35 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Solopos.com, PROBOLINGGO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017), menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani.

Advertisement

“Terdakwa [Dimas Kanjeng] secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,” kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono didampingi hakim Yudistira Alfian dan M. Safruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Selasa.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup. Mendengar vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.

JPU menganggap putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang “dalang” kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Advertisement

“Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup. Oleh karena itu kami akan banding,” kata JPU Usman seusai sidang.

Sementara itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.

“Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata M. Soleh, penasihat hukum Taat Pribadi.

Advertisement

Pascaputusan vonis tersebut, terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga korban. “Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan,” teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah seusai persidangan.

Dia menilai minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.

Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktik penipuan yang dijalankannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif