News
Selasa, 1 Agustus 2017 - 21:30 WIB

Begini Kemungkinan Bentuk Investasi Dana Haji, Termasuk Infrastruktur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alat berat memasang tiang pancang untuk pembangunan proyek jalan layang di kawasan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, akhir pekan lalu. Pemerintah berencana menyuntikkan dana kepada perusahaan milik negara yang berkegiatan usaha mengelola bandara, pelabuhan, kereta api dan sebagainya pada tahun ini guna percepatan pembangunan infrastruktur. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pemerintah masih mengkaji berbagai bentuk dan batasan investasi dana haji, termasuk untuk proyek infrastruktur.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan batasan minimal investasi langsung dalam pengelolaan dana haji masih dibahas.

Advertisement

Wapres menjelaskan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah mengatur beberapa instrumen yang diperbolehkan untuk menyimpan dana haji, salah satunya investasi langsung. Namun, besaran investasi tersebut belum ditetapkan.

“Sudah ada di UU nya itu konsepnya, dan ada usulan-usulan bahwa kalau investasi langsung itu hanya 10%, tapi kecil. Nanti akan dibicarakanlah,” katanya seusai bertemu pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kantor Wakil Presiden, Selasa (1/8/2017).

Menurut Wapres, investasi langsung yang diharapkan dalam pengelolaan haji tidak hanya terbatas untuk investasi infrastruktur. Investasi itu bisa berbentuk lain yang menawarkan imbal hasil menguntungkan.

Advertisement

Namun, Wapres menegaskan bahwa penempatan dana investasi tersebut harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU, seperti harus berbasis syariah dan aman.

“Salah satu yang memenuhi syarat itu, katakanlah beli saham atau bikin perusahaan untuk jalan tol kan itu terus income-nya. Karena ini jemaah ini 20 tahun menabung,” jelasnya.

Dia mencontohkan bagaimana Malaysia yang mampu mengelola dana hajinya dengan baik. Meskipun ukuran negara Malaysia hanya sepersepuluh Indonesia, namun dana investasi haji yang dikelolanya jauh lebih besar dan menguntungkan.

Advertisement

Pasal 48 ayat 1 UU No. 34/2014 menyebut penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Adapun, Wapres memastikan investasi dana haji dilakukan secara hati-hati, mengikuti ketentuan syariah dan dikembalikan kembali manfaatnya kepada jamaah haji.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, prinsip investasi tersebut harus mengedepankan unsur kehati-hatian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif