News
Senin, 31 Juli 2017 - 20:00 WIB

Patrialis Sarankan Penyuapnya Juga Suap Hakim Konstitusi Lainnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Patrialis Akbar disebut mendorong para penyuapnya untuk juga menyuap hakim-hakim konstitusi lainnya.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disebut mendorong para pemberi gratifikasi untuk melakukan pendekatan terhadap hakim lain guna meloloskan gugatan uji materi UU No. 41/2014.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017), Kamaludin yang merupakan orang kepercayaan Patrialis Akbar bersaksi bahwa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah mempersilakan Basuki Hariman–sang pemberi gratifikasi–untuk mendekati dua hakim lainnya.

“Pak Patrialis bilang kalau untuk uang, silakan Pak Basuki melakukan pendekatan [kepada hakim lain],” paparnya di hadapan majelis hakim.

Advertisement

“Pak Patrialis bilang kalau untuk uang, silakan Pak Basuki melakukan pendekatan [kepada hakim lain],” paparnya di hadapan majelis hakim.

Dua hakim tersebut adalah Suhartoyo dan Arief Hidayat. Mereka belum memberikan pendapat terkait permhonan uji materi UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh asosiasi importir daging sapi di mana Basuki Hariman selaku importir daging sapi juga berkepentingan dengan uji materi tersebut.

Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa Basuki Hariman–pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa (semuanya bergerak di bidang impor daging sapi)–bersama Ng Fenny, General Manager PT Impexindo Pratama, meminta bantuan Kamaludin. Mereka ingin mempercepat dikeluarkannya putusan dan mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement

Atas usaha Kamaludin, Patrialis kemudian kemudian melakukan pertemuan dengan Basuki Hariman pada 14 September 2016 di sebuah restoran milik anak Basuki. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Ng Fenny dan anak dari Patrialis. Dalam pertemuan itu, Basuki menyampaikan keinginannya dan dijawab bahwa pembahasan perkara tersebut belum dilakukan.

Pihak yang mengajukan uji materi diminta membuat permintaan agar permohonan tersebut segera dibahas. Hal itu dituruti oleh Basuki Hariman.

Basuki Hariman kemudian menggelontorkan sejumlah uang kepada Kamaludin yang akan digunakan untuk membiayai aktivitas Patrialis. Di antaranya seperti makan di Batam dan bermain golf di Jakarta–termasuk bersama mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, dan uang sebesar US$10.000 untuk ziarah rohani Patrialis ke Arab Saudi.

Advertisement

Pada 30 September 2016, Patrialis menginformasikan bahwa pengajuan uji materi tersebut akan dikabulkan. Lima hari berikutnya, Patrialis menyerahkan draf putusan tersebut yang selanjutnya harus dimusnahkan.

Meski demikian, pada 7 Oktober 2016, Patralis menginformasikan bahwa karena majelis hakim berjumlah sembilan orang, maka mesti ada kesepakatan bersama untuk mewujudkan keinginan Basuki Hariman agar permohonan uji materi tersebut disetujui. Melalui Kamaludin, Patrialis menyarankan agar Basuki Hariman juga mendekati hakim lainnya, yakni I Dewa Gede Palaguna dan Manahan Sitompul, yang menolak mengabulkan permohonan uji materi.

Patrialis bahkan menyarankan Basuki Hariman untuk membuat surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Alasannya, kedua hakim itu berupaya meyakinkan hakim lainnya untuk menolak permohonan uji materi. Selain itu, Patrialis juga menyarankan Basuki mendekati kepada hakim Arif Hidayat dan Suhartoyo yang belum menyatakan pendapat.

Advertisement

Setelah beberapa pertemuan sesudah itu, pada 19 Januari 2016, Patrialis menunjukkan draf putusan terbaru yang isinya mengabulkan sebagian permohonan tersebut kepada Kamaludin. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Basuki Hariman. Beberapa hari kemudian, Patrialis Akbar melalui Kamaludin meminta uang sebesar Rp2 miliar atas jasa-jasa tersebut.

Ng Fenny kemudian melaksanakan permintaan Basuki Hariman dengan menyuruh bawahannya menukarkan uang tersebut ke dalam kurs dolar Singapura sebanyak Singa$11.300 dan diberikan kepada Patrialis melalui Kamaludin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif