Soloraya
Senin, 31 Juli 2017 - 15:15 WIB

NARKOBA SOLO : Ambil Sabu-Sabu di Bawah Tiang Listrik di Manahan, Pemilik Bengkel Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana (kiri) menunjukkan kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek, Senin (31/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, SOLO –Denny Irawan, 37, warga Gatak, Sukoharjo, dan Sumbogo Wiratmoko, 49, warga Colomadu, Karanganyar, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banjarsari Solo,  Minggu ( 30/7/2017), lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga tentang maraknya transaksi sabu-sabu di wilayah Manahan. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek ke lokasi yang dicurigai.

“Kami mendapati dia [Denny] mengambil sabu-sabu seberat 0,25 gram tepat di bawah tiang listrik di utara Cafedangan, Manahan, pukul 02.30 WIB,” ujar Komang kepada wartawan di Mapolsek, Senin (3/7/2017).

Dia menerangkan barang bukti disita berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram, mobil Suzuki Katana berpelat nomor AD 8264 LB, satu unit ponsel Nokia, kartu ATM BCA, satu bungkus rokok Sampurna. Dia mengatakan Denny yang merupakan pemilik bengkel sepeda motor memesan sabu-sabu kepada pelaku Wiratmoko melalui ponsel. Denny bekerja sebagai pemilik bengkel sepeda motor.

Advertisement

“Kami membawa dia [Denny] ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait keberadaan pelaku Wiratmoko,” kata dia.

Ia menjelaskan anggota Polsek Banjarsari kemudian meminta Denny memesan narkoba seberat 0,25 gram kepada Wiratmoko dan bertemu di kawasan Lottemart, Tipes, Serengan. Setelah mereka bertransaksi narkoba, poisi langsung membekuk Wiratmoko, Minggu, pukul 07.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram dan ponsel Lenovo.

“Kami membawa Wiratmoko ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait bandar yang lebih besar. Peran pelaku ini sebagai pengedar dan pengguna,” kata dia.

Advertisement

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 9 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Denny Irawan mengaku menggunakan sabu-sabu selama lima tahun dan baru kali pertama ditangkap polisi. “Saya kalau bekerja tidak menggunakan sabu tidak bisa konsentrasi. Sabu seberat 0,25 gram dibeli seharga Rp300.000,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif