News
Senin, 31 Juli 2017 - 15:30 WIB

Ketua MUI Ungkap Fatwa yang Bolehkan Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) menyampaikan materi pada Diskusi Publik dan Peluncuran Fatwa MUI di Jakarta, Senin (5/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Ketua MUI menyatakan investasi dana haji untuk proyek infrastruktur dibolehkan. Hal itu berdasar fatwa Dewan Syariah MUI.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai investasi dana haji dalam proyek infrastruktur bukanlah hal yang salah. Dia memberikan catatan agar investasi itu dilakukan berdasarkan skema syariah.

Advertisement

Menurut Ma’ruf Amin, sah-sah saja jika dana haji diinvestasikan selama mekanisme dan penerapannya memenuhi prinsip syariah. Karena pada dasarnya, jamaah haji telah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan dana haji.

“Kan memang boleh diinvestasi itu. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun itu sudah digunakan utk SUKUK,” katanya, Senin (31/7/2017).

Menurut Ma’ruf, penginvestasian dana haji juga telah dibahas dan dibuat fatwanya oleh Dewan Syariah MUI serta telah ditandatangani olehnya. Dia menekankan bahwa dana haji memang seharusnya digunakan untuk membantu proyek-proyek yang memang bermanfaat dan aman.

Advertisement

“Dan itu sudah dapatkan fatwa dari Dewan Syariah MUI dan saya sudah menandatangi untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain-lain. Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman,” jelasnya.

Dia juga meyakini, selama pengelolaannya dilakukan pemerintah, hal seperti penyalahgunaan tidak akan terjadi. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginan untuk menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur. Keuntungan investasi rencananya akan disalurkan untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji agar lebih terjangkau oleh masyarakat.

Sebelumnya, pengamat ekonomi syariah Andiwarman Karim mengatakan pada dasarnya investasi dana haji ke proyek infrastruktur menurut ijtima maupun undang-undang dilakukan melalui instrumen keuangan dan bukan investasi langsung. Baca juga: Dana Haji untuk Infrastruktur Sudah Ada Dasar Hukumnya.

Advertisement

Dia menuturkan dana haji sebenarnya dibagi menjadi tiga. Pertama, dana jangka pendek yang disimpan dalam produk perbankan syariah. Kedua, dana jangka menengah diinvestasikan ke sukuk atau surat berharga syariah lainnya. Ketiga, dana jangka panjang yang dapat diinvestasikan dalam saham atau convertible atau reverse mezanine dan sejenisnya yang syariah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan haji.

Jika mengacu pada keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List), rencana pemerintah “menginvestasikan” dana haji untuk pembangunan infrastruktur sebenarnya tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, dalam nomor 2 di ketentuan hukum putusan itu, disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif [memberikan keuntungan]. Misalnya, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hal itu diikuti oleh ketentuan nomor 3 yang menyebutkan hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata). Sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif