Jateng
Senin, 31 Juli 2017 - 21:50 WIB

KAMPUS DI SEMARANG : Jadi Joki Unissula, Mahasiswa Unnes Akhirnya Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setu Abdul Hadi, 24, mahasiwa Universitas Negeri Semarang tertunduk saat diperiksa di Mapolsek Genuk setelah tertangkap basah menjadi joki ujian masuk di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu (12/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/ I.C.Senjaya)

Kampus di Semarang, Unnes, mahasiswanya tertangkap saat berusaha menjadi joki masuk perguruan tinggi Unissula.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akhirnya menetapkan mahasiswa semester VIII Program Studi (Prodi) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Setu Abdul Hadi, 24, sebagai tesangka kasus joki ujian masuk Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Advertisement

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Genuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap mahasiswa asal Kendalserut, Pangkah, Kabupaten Tegal itu.

Setu sebelumnya tertangkap saat berusaha menjadi joki ujian masuk FKG Unissula, Rabu (12/7/2017). Namun, setelah menjalani pemeriksaan beberapa saat mahasiswa kampus Unnes itu dilepas lantaran penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya dengan kasus hukum.

“Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan ulang dan ditemukan bukti cukup untuk menjeratnya. Statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, saat dijumpai wartawan di Mapolrestabes, Senin (31/7/2017).

Advertisement

Suwarna menambahkan, meski sudah menetapkan mahasiswa Unnes itu sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. “Memang belum kami tahan, tapi terus kami pantau dan dikenai wajib lapor,” imbuh Suwarna.

Kasus Setu, lanjut Suwarna, saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Setelah tahap pemberkasan itu selesai, pihaknya pun akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Dalam kasus itu, Setu dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, terkait calon peserta ujian yang namanya digunakan oleh tersangka, Satrio Purno Prabowo, saat ini Polrestabes Semarang telah memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, pada pemanggilan Sabtu (29/7/2017), Satrio tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas alias mangkir.

Advertisement

“Seharusnya dia [Satrio] menjalani pemeriksaan Sabtu kemarin. Tapi, tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelas Suwarna.

Tertangkapnya Setu saat hendak menjadi joki ujian masuk FKG Unissula berawal saat Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unissula mencurigainya lantaran membawa kartu ujian atas nama Satrio yang tercatat sebagai pelajar SMA 54 Jakarta.

Saat akan masuk ke ruang ujian tes computer based test (CBT), mahasiswa Unnes itu diberondong serangkaian pertanyaan. Tersangka pun tak bisa menjawab pertanyaan itu hingga akhirnya ketahuan menjadi joki dan dibawa ke Mapolsek Genuk untuk menjalani pemeriksaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif