Entertainment
Senin, 31 Juli 2017 - 18:10 WIB

Alasan Muzdalifah Ajukan Pembatalan Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muzdhalifah resmi menikah, Senin (22/5/2017). (Okezone)

Muzdalifah mengajukan gugatan pembatalan nikah.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan istri penyanyi dangdut Muzdalifah mencabut gugatan cerainya kepada Khairil Anwar. Ia justru mengajukan gugatan baru yakni pembatalan nikah.

Advertisement

Ada beberapa alasan yang membuat Muzdalifah mengajukan pembatalan nikah. Dikatakan oleh ibu lima anak tersebut sebagaimana dilansir Okezone, Senin (31/7/2017), Khairil berbohong semenjak awal hubungan dengan mengaku sebagai duda. Padahal kala itu, dia masih berstatus sebagai pria beristri. Belum lagi, sederet kasus sekaligus hutang yang telah lama menjerat Khairil.

“Ya alhamdulillah kami yang terbaik saja seperti apa. Tadi kan lawyer saya bicara ya bahwa kan di sana ada istri juga. Dan aku tahunya pas sudah pernikahan juga ya. Poligami itu kan pasti ada izin dari istrinya, tahu-tahunya aku seperti ini ya,” kata Muzdalifah saat dijumpai di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017).

Muzdalifah berharap gugatan baru yang telah dilayangkan olehnya segera ditanggapi oleh Majelis Hakim. Ia ingin segera terbebas dari bayang-bayang kehidupan Khairil.

Advertisement

“Yang penting aku mintanya secepatnya selesai. Biar enggak terlalu ribet. Intinya saya sekarang tujuannya hanya untuk pengalihan, istilahnya tidak ada kaitan untuk melanjutkan itu,” imbuhnya.

Sang kuasa hukum, Dedi J. Syamsudin membenarkan pembatalan nikah bisa dilakukan oleh kliennya. Selama masa pernikahan, Khairil tidak melakukan peran sebagai suami dengan baik.

“Butuh kenyamanan, butuh sosok imam, tapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya. Maka bu haji dengan sangat berat hati dan sudah melakukan istikharah maka jalan ini yang diambil, yakni pembatalan proses pernikahan,” kata Dedi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif