Jogja
Senin, 31 Juli 2017 - 15:20 WIB

Ada Aturan Baru, Komposisi Anggota BPD Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta mengerjakan soal ujian Perangkat Desa (Perdes) di Desa Jati, Jaten, Rabu (4/12/2013). (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Komposisi jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sebagian desa dipastikan berkurang

Harianjogja.com, BANTUL--Komposisi jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sebagian desa dipastikan berkurang, menyusul berlakunya regulasi baru yang mengatur kelembagaan BPD.

Advertisement

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Heru Sudibyo mengungkapkan draf raperda yang mengatur kelembagaan BPD baru masuk meja pembahasan pada Agustus.

Namun ia juga berharap regulasi baru ini dapat diberlakukan sebelum pergantian tahun, agar pengisian anggota BPD yang baru sudah dengan menggunakan instrumen hukum baru. Apalagi masa jabatan seluruh anggota BPD di 75 desa bakal habis pada Januari 2018 nanti. “Agustus pansus melakukan pembahasan,” katanya pada Sabtu (29/7/2017).

Heru menjelaskan pada raperda baru nanti akan ada tiga klasifikasi pembatasan jumlah anggota BPD. Pertama, berjumlah lima orang yang berlaku bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah 10.000 jiwa. Kedua, tujuh orang untuk desa dengan penduduk di atas 10 ribu jiwa hingga 20.000 jiwa. Ketiga, sembilan orang bagi desa dengan penduduk di atas 20.000 jiwa. Sehingga nantinya anggota BPD maksimal hanya sembilan orang. Padahal selama ini jumlah anggota BPD di setiap desa cukup banyak, bahkan mencapai 11 orang.

Advertisement

Heru menambahkan setiap anggota BPD merupakan representasi perwakilan setiap pedukuhan. Sehingga dengan adanya pembatasan jumlah anggota BPD ini, otomatis desa yang memiliki lebih dari sembilan pedukuhan harus berembug untuk menyeleksi siapa yang pantas maju mewakili. “Dua atau tiga pedukuhan digabung untuk perwakilan,” ucapnya.

Selain pembatasan jumlah anggota, draf raperda ini juga mengatur keterwakilan perempuan. Menurutnya dalam draf disebutkan keterwakilan calon anggota BPD perempuan diatur 20-30% dari jumlah anggota.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul Jazim Aziz menyatakan nantinya seluruh anggaran pemilihan anggota BPD dikaver masing-masing pemerintah desa. Oleh sebab itu, pihaknya mewanti-wanti pemdes menganggarkannya pada APBDes perubahan. “Kami berikan pendampingan intens selama pembahasan APBDes perubahan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Aturan Bpd BPD DANA DESA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif