Soloraya
Minggu, 30 Juli 2017 - 13:35 WIB

PENEMBAKAN SRAGEN : Polisi Pastikan Penembakan Rumah Warga Banjar Asri Murni Aksi Premanisme

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo (kiri) bersama anggota Satreskrim Polres Sragen di depan rumah Priyo Budi, 36, di Nglorog, Sragen, Jumat (21/7/2017). (Istimewa/Budi/Warga Nglorog)

Hasil penyidikan polisi memastikan Kp sebagai aktor intelektual sekaligus eksekutor dalam penembakan rumah warga Banjar Asri, Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Hasil penyidikan petugas Satreskrim Polres Sragen terhadap kasus penembakan rumah dan mobil Priyo Dwi S., 36, warga Banjarasri, Nglorog, Sragen Kota, Jumat (21/7/2017) lalu, mengerucut kepada sosok Sy, alias Kp, 40, sebagai aktor intelektual sekaligus eksekutor.

Advertisement

Aksi itu dipastikan murni premanisme yang didasari rasa sakit hati karena  permintaan uang tak dipenuhi. Tidak ada aktor lain yang menyuruh Kp. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat diwawancarai Solopos.com di Lapangan Masaran, Sragen, Minggu (30/7/2017). “Penyidikan mengerucut kepada sosok Kp sebagai inisiator dan pelaksananya,” ujar dia.

Kp dibekuk polisi dan warga seusai beraksi. Setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Sragen, Kp akhirnya dipindahkan ke tahanan Mapolres Sragen pada pekan lalu.

Di Mapolres pun Kp sempat dirawat di klinik lantaran tulang pahanya patah. Saat itu, Kp masih kesulitan duduk. Tapi Kp telah berstatus tahanan.

Advertisement

Kapolres menilai aksi teror Kp dan rekannya patut mendapat keprihatinan semua pihak. Kp beraksi dengan motif sakit hati lantaran permintaan fee proyek tidak digubris rekanan. Perbuatan Kp dan rekannya disebut Kapolres sebagai tindak premanisme.

“Ini jadi keprihatinan kita karena menyangkut bagaimana kita berani melawan tindak premanisme. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Polisi akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap aksi seperti ini. Sejumlah saksi telah kami mintai keterangan dalam kasus ini,” kata dia.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Dimas Bagus P., saat dihubungi Solopos.com via ponsel mengatakan telah memintai keterangan 15 saksi, mulai dari kalangan rekanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Marijo dan warga yang ikut mengejar Kp saat beraksi. (Baca juga: Kepala Dinas PUPR Ikut Diperiksa Terkait Kasus Banjar Asri)

Advertisement

Dari upaya pengembangan ke tindak kriminal khusus (krimsus) polisi tidak mendapatkan indikasi ke arah itu. “Untuk pemeriksaan saksi sementara cukup. Tidak menjurus kepada siapa pun. Tidak ada orang yang menyuruh Kp. Jadi memang inisiatif Kp sendiri,” tutur dia.

Ihwal motif penembakan, menurut AKP Dimas, tak ada temuan baru. Diduga Kp sakit hati lantaran permintaannya kepada Priyo Dwi tak ditanggapi. Beberapa hari sebelum beraksi, Kp menghubungi Priyo via ponsel, tapi tidak ditanggapi. Akhirnya Kp mendatangi rumah Priyo pada Jumat pagi.

“Untuk motif masih sama dengan sebelumnya. Intinya minta japrem [jatah preman]. Berapa rekanan yang dimintai japrem belum sempat kami tanyakan. Kami fokus kepada Priyo ini. Modusnya menghubungi via ponsel lalu didatangi. Tapi Priyo enggak mau ketemu dengan Kp,” ujar dia.

Kepada penyidik Kp mengaku baru kali ini meminta japrem kepada rekanan penggarap proyek Pemkab Sragen. Kp dijerat Pasal kumulatif UU Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif