Jogja
Minggu, 30 Juli 2017 - 04:22 WIB

DPRD JOGJA : Pemda DIY Tolak Raperda Ekonomi Kreatif, Evaluasi Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

DPRD Jogja perlu melakukaan evaluasi raperda

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja akan mengevaluasi semua proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) agar penolakan raperda tidak kembali terulang. Hal ini terkait dengan adanya penolakan Raperda Ekonomi Kreatif oleh Pemda DIY, karena dianggap raperda tersebut tidak perlu.

Advertisement

“Menjadi catatan kita bahwa Pansus harus konsultasi sejak awal. Kemarin sempat mencuat jangan sampai terjadi penolakan seperti itu.” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti, Jumat (28/7/2017).

Bambang mengatakan penolakan Pemda DIY atas Raperda Ekonomi Kreatif terjadi di akhir pembahasan karena raperda tersebut seluruhnya sudah melalui proses pembahasan yang panjang, bahkan sudah melalui studi banding ke luar daerah. Tidak hanya itu, pembahasan raperda itu juga sduah mengeluarkan dana dari APBD.

Ia tidak hapal berapa dana yang sudah dikeluarkan dalam pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif. Yang jelas, kata dia, konsultasi ke provinsi harus dilakukan dari awal atau sebelum proses pembentukan pansus. Selama ini fasilitasi raperda ke provinsi memang dilakukan di akhir pembahasan.

Advertisement

Selain evaluasi, Bambang berujar, Bapemperda DPRD Kota Jogja juga akan berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemda DIY untuk menyamakan persepsi. Karena, proses fasilitasi di Pemda DIY tidak semuanya tepat waktu. Ia menyebut ada sejumlah raperda yang sudah lebih dari satu bulan namun belum ada jawaban fasilitasi dari Pemda DIY. “Misalnya raperda tentang penanggulangan kebakaran dan raperda penanganan dan pencegahan rumah kumuh itu sudah lama fasilitasi tapi belum ada jawaban.” Kata dia.

Padahal, kata Bambang, dalam tata kala fasilitasi dalam pembahasan raperda ke Pemda DIY dibatasi maksimal 14 hari. Pihaknya sempat minta konfirmasi terkait belum keluarnya jawaban fasilitasi dan mendapat jawaban karena Biro Hukum terkendala sumber daya manusia (SDM). “Alasan itu semestinya tidak terjadi. Ketika ada ketentuan fasilitasi ke provinsi, maka provinsi harus siap.” Tudingnya..

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini membandingkan dengan beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur dimana fasilitasi bisa diselesaikan secepatnya, bahkan dalam waktu kurang dari sepekan.

Advertisement

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santosa saat dimintai konfirmasi menampik tudingan Bambang. Ia menyatakan Biro Hukum Pemda DIY selama ini berjalan sesuai aturan. “Kita ada batasan kalau lebih dari 14 hari [tidak ada jawaban fasilitasi] raperda bisa langsung dibahas.” Kata Dewa.

Ia juga menampik tudingan dasar penolakan Raperda Ekonomi Kreatif itu karena Pemda DIY juga akan membuat raperda serupa. Ia memastikan tidak ada karena sampai pertengahan tahun ini tidak ada naskah akademik soal raperda ekonomi kreatif yang diusulkan ke Bapemperda DPRD DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif