News
Minggu, 30 Juli 2017 - 10:00 WIB

TRENDING SOSMED : Viral Video Razia Polisi Loloskan Pelanggar, Polantas RI Beri Penjelasan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Video viral polantas biarkan pelanggar lalu lintas terus melintas (Instagram)

Trending sosmed kali ini tentang video razia polisi yang tanpa alasan jelas meloloskan pelanggar.

Solopos.com, JAKARTA – Razia polisi seharusnya menertibkan siapapun yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. Baru-baru ini beredar di media sosial video yang menampilkan saat polisi meloloskan pelanggar lalu lintas.

Advertisement

Dikutip dari laman Chirpstory.com, Sabtu (29/7/2017), razia tersebut dilakukan untuk memberi sanksi pada pengendara sepedamotor yang nekat masuk ke Jalan Layang Non-Tol (JLNT) daerah Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Selatan.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun instagram @infia_fact, Rabu (26/7/2017) dalam dua bagian. Video pertama menampilkan seorang pengendara yang dirazia karena melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

Advertisement

Rekaman tersebut diunggah oleh akun instagram @infia_fact, Rabu (26/7/2017) dalam dua bagian. Video pertama menampilkan seorang pengendara yang dirazia karena melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

Sesaat setelahnya, tampak pengendara sepeda motor Ninja 250 FI melintas di area razia. Berbeda dengan perlakuan yang didapatpengendara lain, pengendara Ninja 250 FI dilepaskan. Di video kedua, salah satu personel polantas yang melakukan razia mengungkapkan kendaraan tersebut dilepas karena melaju terlalu kencang.

Video tersebut sontak mengundang komentar negatif dari warganet. Ada yang menganggap polisi tebang pilih, ada yang menyindir dengan cuitan akan membeli motor Ninja 250 FI agar dibebaskan dari razia.

Advertisement

“Yuk besok mo kredit, ambil yang ninja 250 FI biar tidak ditilang,” cuit @edgesanpping.

“Udah tau pelan, polisi cuma lihat aja,” cuit @shendy.h_

Karena banyaknya pertanyaan mengenai video viral tersebut, akun Instagram @polantasindonesia memberi penjelasan berdasarkan pengalaman di lapangan, Kamis (27/4/2017). Berdasarkan penjelasan @polantasindonesia, sebenarnya razia polisi lebih baik dilakukan bersama Polisi Militer (PM) dan Provost Polisi.

Advertisement

Mereka menganalogikan, pada saat razia ada anggota TNI yang melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut bisa langsung diserahkan ke PM. Apabila yang melanggar anggota polisi bisa langsung diurus oleh Provost.

“Analoginya seperti ini, misal nih, misal ya, ketika sedang penindakan ada dari rekan TNI yang lakukan pelanggaran, kalau misal melibatkan PM ya enak aja yang nindak, tapi kalau misal seperti diatas, kami yang dilapangan dilema juga, disisi lain rekan TNI tunduk pada peradilan militer, di sisi lain kebetulan melakukan pelanggaran lalin. Jika ditindak, jelas bukan ranah kami, dibiarkan ya nanti masyarakat yang liat nilainya polisi pilih kasih, tidak berani, dll. Ya yang bisa kami lakukan minimal kasih teguran, itupun kalau pelanggarnya terima, karena terkadang malah tidak terima dan situasi jadi tidak kondusif,” tulis @polantasindonesia.

Dalam keteranganya, @polantasindonesia juga menyebut sikap pembiaran itu untuk menghindari konflik yang bisa membuat situasi tidak kondusif.

Advertisement

Banyak message yang masuk, dimintai pendapatnya tentang video ini, baiklah akan kami coba jawab berdasarkan pengalaman kami dilapangan. . . Sebenarnya ketika ada giat razia/penindakan dijalan raya terkait pelanggaran laluintas, memang sebaiknya melibatkan dari unsur POLISI MILITER (PM) maupun PROVOST POLRI. Karena apa, ya untuk mengantisipasi kejadian seperti di video ini. . . Analoginya seperti ini, misal nih, misal ya ??, ketika sedang penindakan ada dari rekan TNI yang lakukan pelanggaran, kalau misal melibatkan PM ya enak aja yang nindak, tapi kalau misal seperti diatas, kami yang dilapangan dilema juga, disisi lain rekan TNI tunduk pada peradilan militer, disisi lain kebetulan melakukan pelanggaran lalin, jika ditindak jelas bukan ranah kami, dibiarkan ya nanti masyarakat yang liat nilainya polisi pilih kasih, tidak berani, dll. Ya yang bisa kami lakukan minimal kasih teguran, itupun kalau pelanggarnya terima, karena terkadang malah tidak terima dan situasi jadi tidak kondusif ??. . . Nah kalau misal POLISI yang ngelanggar gimana? Ya penjelasannya kurang lebih seperti paragraf sebelumnya, hanya saja nanti argumennya bahwa yang berhak nindak anggota POLISI adalah dari P3D/PROPAM/PROVOST POLRI ??. . . Oleh karena itu, ya mohon maaf kalau ada anggapan tidak adil, pilih-pilih, dsb. dari netizen, tapi coba anda sekalian telaah kembali penjelasan diatas, agar tau bagaimana secuil dari sekian banyak kendala/tantangan kami dalam penindakan pelanggaran lalin. Lebih dan kurangnya mohon maaf, tidak ada niatan untuk mencari pembenaran ataupun menyinggung pihak lain, terima kasih. ?

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif