Jogja
Sabtu, 29 Juli 2017 - 08:20 WIB

PEMDA DIY : Dukuh Bantul Tolak Aturan Pengarem-Arem

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Pemda DIY mengeluarkan Pergub pemberian tanah pengarem-arem.

Harianjogja.com, BANTUL– Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul memprotes Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang mengatur pemberian tanah pengarem-arem bagi pamong desa yang telah pensiun di DIY. Aturan anyar itu dianggap tidak menyejahterakan pamong desa.

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 30 Mei lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34/2017 tentang nasib pamong desa yang telah pensiun atau purna tugas. Pergub anyar itu menetapkan, pamong desa yang telah pensiun berhak mendapatkan tanah pengarem-arem atau jatah tanah plungguh bagi pamong yang telah pensiun, sebesar 20% dari total tanah plungguh yang ia terima selama menjabat.

Namun, 20% tanah plungguh itu hanya diberikan selama delapan tahun. Tanah tersebut diberikan kepada pamong desa yang telah bekerja lebih dari 25 tahun. Ketetapan itu dianggap tidak menyejahterakan pamong desa yang telah pensiun dibandingkan aturan lama.

Ketua Paguyuban Dukuh Bantul Sulistyo Atmojo mengatakan, sebelumnya aturan soal pemberian tahan pengarem-arem diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 15/2000. Namun semenjak terbit aturan baru yang menyatakan tanah kas desa atau plungguh menjadi Sultan Grond (SG) alias milik Kraton, maka aturan pemberian pengarem-arem ditetapkan oleh gubernur bukan lagi Pemda. Gubernur lantas mengeluarkan Pergub No.34/2017.

Advertisement

Padahal kata dia, dalam aturan lama atau Perda Kabupaten Bantul No.15/2000, tanah pengarem-arem diberikan sebesar 20% dari tanah plungguh yang sebelumnya diterima pamong untuk masa jabatan seumur hidup ditambah 1.000 hari.

“Misalnya saat saya jadi pamong desa dapat tanah plungguh satu hektare, nanti kalau sudah pensiun tinggal dapat 20% hanya untuk delapan tahun, kalau aturan sebelumnya sampai seumur hidup,” ungkap Sulistyo Atmojo, Jumat (28/7/2017).

Pandu meminta Pemerintah DIY mengganti peraturan anyar yang dianggap tidak menyetahterakan pamong saat purna tugas. “Kami akan beraudiensi ke gubernur secepatnya. Target kami,  tahun ini Pergub itu sudah diubah,” lanjut dia.

Advertisement

Saat ini, Pandu tengah menggelar serap aspirasi dan diskusi bersama para pamong desa dari desa satu ke desa lainnya. Kebijakan pemberian pengarem-arem itu dikatakannya akan berdampak pada 1.533 pamong desa di seluruh Bantul. Mulai dari kepala desa, carik, dan perangkat desa lainnya.

Kepala Dusun Bergan, Desa Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul Agus Daroji mengungkapkan, aturan baru yang mengurangi batas waktu pemberian tanah pengarem-arem bagi pamong desa tidak adil. Aturan itu dianggap tidak menghargai pengabdian pamong desa selama berpuluh tahun bekerja untuk masyarakat. “Aturan ini menuai kekecewaan dari kalangan dukuh,” kata Agus Daroji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif