Soloraya
Sabtu, 29 Juli 2017 - 09:00 WIB

KRIMINALITAS SRAGEN : Sepekan, Polres Ungkap 5 Kasus Pidana dan Bekuk 9 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman (tiga dari kiri) menggelar lima kasus pidana di lobi Mapolres Sragen, Jumat (28/7/2017) siang. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Sragen dalam sepekan ini mengungkap lima kasus kriminalitas dan menangkap sembilan tersangka.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polres Sragen dalam sepekan terakhir mengungkap lima kasus kriminalitas dan menangkap sembilan orang tersangka. Kelima kasus itu meliputi pelarian gadis di bawah umur, perjudian, peredaran pil koplo, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian ponsel.

Advertisement

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman dalam jumpa pers di lobi Mapolres Sragen, Jumat (28/7/2017) siang. Kasus pelarian gadis di bawah umur menjadi kasus pertama yang disampaikan Kapolres.

Seorang gadis berinisial RY, 15, asal wilayah Kecamatan Sukodono, Sragen, dilarikan seorang warga asal Bangka Barat, AJ, 26. “Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak] Ipda Rena menyelidiki kasus itu ke wilayah Provinsi Bangka Belitung. Akhirnya, korban bisa diamankan dan pelaku bisa ditangkap. Pelaku [AJ] dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81-82 dengan ancaman 5-15 tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku disita polisi. Dia menyampaikan korban sudah terkena bujuk rayu pelaku hingga akhirnya sempat di pelarian itu selama 12 hari.

Advertisement

Kanit PPA Satreskrim Polres Sragen Ipda Rena meminta bantuan Dinas Sosial untuk memulihkan trauma psikis korban. Kasus kedua yakni peredaran ratusan pil koplo di wilayah kerja Polsek Sambungmacan.

Dua orang, yakni Gannes Setyanto alias Genjek, 27, dan Anung Tri Wijayanto, 28, tertangkap karena mengedarkan obat yang masuk daftar G sampai ke kalangan pelajar SMP.

“Dua tersangka sudah diamankan dengan barang buktinya berupa obat-obatan dan uang hasil penjualan. Tersangka diancam 10 tahun penjara. Sekarang masih pengembangan untuk mencari tahu dari mana obat-obatan itu berasal. Obat itu dijual dengan harga Rp10.000 per butir. Sasaran mereka ini generasi penerus kita. Orang tua harus lebih waspada mengawasi anak-anaknya,” ujarnya.

Advertisement

Kasus ketiga dari wilayah Polsek Sumberlawang yang berhasil menangkap empat pejudi dadu di arena Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang, Ngandul, Sumberlawang. Keempat penjudi itu terdiri atas Agus Purwanto, 52, Munir Sudarno, 56, Suprat, 58, dan Sardi, 60.

Mereka merupakan warga Sumberlawang dan Gemolong. “Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa alat dadu, uang, dan satu set alat bukti lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolres juga mengapresiasi kinerja Polsek Sragen Kota yang berhasil mengungkap pelaku pencurian motor di area parkir RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dan pencurian ponsel yang terekam kamera CCTV.

“Dari hasil identifikasi pelaku lewat rekaman kamera CCTV, Polsek Sragen Kota menangkap dua orang pelaku curanmor dan pencurian ponsel. Barang buktinya dua motor yang digunakan untuk mencuri dan hasil pencurian serta tiga buah ponsel,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif