Jogja
Jumat, 28 Juli 2017 - 16:20 WIB

Tuduh Salah Eksekusi Tanah, Dawam Laporkan PN Wates ke Polda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Dawam, warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo yang menuduh Pengadilan Negeri Wates salah dalam melakukan eksekusi tanah

Harianjogja.com, KULONPROGO–Dawam, warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo yang menuduh Pengadilan Negeri Wates salah dalam melakukan eksekusi tanah, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada Senin (24/7/2017).

Advertisement

Dawam menceritakan setelah adanya eksekusi pada tanggal 18 Juli yang telah merobohkan tembok, dua kolam ikan, dan beberapa pohon milik keluarganya, dirinya langsung mengambil inisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Temon karena melihat banyak kejanggalan dalam prosesnya.

Namun saat sudah sampai di Polsek Temon, ia diarahkan ke Polres Kulonprogo. Di sana laporannya tidak diterima maupun ditolak. “Salah satu petugas polisi di sana kemudian menyarankan kami untuk melaporkannya langsung ke Polda DIY. Mungkin karena mereka belum bisa menangani,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2017).

Dawam mengatakan laporannya sudah diterima oleh pihak Polda DIY dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia melaporkan Pengadilan Negeri Wates dengan tuduhan telah melakukan penyimpangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Advertisement

Menurutnya ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wates yakni pembacaan putusan pengadilan yang tidak dilakukan di lokasi eksekusi melainkan di rumah sekretaris desa.

Dan lokasi rumah sekretaris desa bukan termasuk dalam tanah yang disengketakan. Padahal ia mengatakan dalam undangan disampaikan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan di lokasi sengketa.

Kemudian, imbuhnya, tanah milik keluarganya berada di Persil 50, bukan 49. “Kalau masalah tembok itu diklaim masuk persil 49, saya juga kurang tahu persis karena saya juga hanya mewarisi tanah dari almarhum. Kemudian penyimpangan terakhir adalah batas-batas utaranya tidak sesuai dengan undangan. Itu semua yang kami laporkan ke Polda DIY,” jelasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Wates telah melakukan eksekusi pada sebuah lahan seluas 1.025 di Kecamatan Temon pada 18 Juli lalu. Kemudian salah satu warga yang bernama Dawam melakukan protes setelah tembok dan kolam ikan miliknya ikut dirobohkan. Dawan menilai tanah yang seharusnya di eksekusi adalah Letter C persil 49, dan tanahnya merupakan persil 50.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Wates Zulkarnaen Umar tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan. Ia menyatakan pihaknya akan menunggu pemanggilan resmi dari pihak kepolisian terlebih dahulu. “Kami menunggu formalnya,” tutup dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif