Jateng
Jumat, 28 Juli 2017 - 20:50 WIB

TENAGA KERJA SEMARANG : Tuntut Pesangon, Pegawai Koran Sindo Didampingi PBHI

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan Koran Sindo Jateng menggelar aksi demo di depan kantor Disnakertrans Kota Semarang, Selasa (11/7/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Tenaga kerja Koran Sindo di Semarang bakal didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam menuntut pesangon.

Semarangpos.com. SEMARANG — Perhimpunan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Tengah berkomitmen mendampingi tenaga kerja Koran Sindo Biro Jawa Tengah yang diputus hubungan kerja beberapa hari menjelang Lebaran 2017 dalam menuntut pembayaran pesangon sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Advokat PHBI Jawa Tengah Abdun Nafi Alfajri di Kota Semarang, Kamis (27/7/2017), menyatakan kesiapannya mendampingi 28 karyawan yang terdiri atas wartawan dan awak nonredaksi tersebut.
Menurut dia, para tenaga kerja di kantor Koran Sindo Jateng di Semarang tersebut diberhentikan dengan alasan efisiensi oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI) sebagai induk perusahaan penerbit Koran Sindo.

“Oleh karena itu, hak yang harus diterima oleh para karyawan Sindo ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti hak pesangon sebanyak dua kali yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja,” katanya.

Ia meminta para pegawai tersebut tetap bersemangat dan kompak dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka itu. Sementara itu, juru bicara karyawan korban PHK Koran Sindo Agus Joko mengatakan bahwa sejak disampaikan pemutusan kerja pada tanggal 5 Juni 2017 hingga saat ini belum juga tercapai kesepakatan tentang pembayaran pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, lanjut dia, perusahaan menunjukkan sikap mempermainkan para mantan karyawannya itu untuk menghindari kewajiban yang seharusnya.

Advertisement

“Ada yang sudah disampaikan pemecatannya. Namun, justru dimutasi, bahkan pihak MNI berusaha menawarkan kepada mantan karyawannya ini mengelola sendiri koran yang sudah diputuskan ditutup itu,” katanya.

Agus Joko menilai berbagai upaya itu merupakan akal-akalan perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo dalam menghindari kewajibannya. Ia menyatakan bahwa para mantan karyawan itu siap berjuang hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika hak pesangon mereka tidak dipenuhi manajemen MNI.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif