Jogja
Jumat, 28 Juli 2017 - 00:40 WIB

Pemkot Jogja Siap Hapus Denda Akta Lahir

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Dalam mengurus akta kelahiran gratis sampai bayi berusia dua bulan namun setelah 60 hari dikenai denda Rp50.000

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja akan menghapuskan sistem denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran.

Advertisement

“Sudah usulkan rencana penghapusan ini ke legislatif,” kata Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi, Kamis (27/7/2017). Dia berharap penghapusan denda dapat terealisasi pada akhir tahun ini atau maksimal pada awal tahun depan.

Selama ini, dalam mengurus akta kelahiran memang gratis sampai bayi berusia dua bulan namun setelah 60 hari dikenai denda Rp50.000. Sistem denda tersebut, diakui Sisruwadi, menjadi penghalang Kota Jogja dalam meraih kota terbaik dalam administrasi akta kelahiran.

Tingkat kepemilikan akta kelahiran di Kota Jogja untuk usia 0-18 tahun padahal sudah mencapai 93%. Meski denda dihapus, Sisruwadi berharap tidak menurunkan angka pengajuan akta kelahiran. “Saat ini mengurus akta sudah dipermudah. Sudah kerjasama dengan RSUD Jogja untuk memberikan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif