Soloraya
Jumat, 28 Juli 2017 - 16:37 WIB

Pemkab Sukoharjo Telusuri Keterlibatan PNS di HTI

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi kegiatan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah di Kota Semarang. (Youtube.com)

Pembubaran ormas, Pemkab Sukoharjo menelusuri keterlibatan PNS di HTI

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo tengah menelusuri pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga bergabung dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka dipastikan diberi sanksi lantaran bergabung dengan ormas yang dilarang pemerintah.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan telah memverifikasi data PNS untuk mengetahui apakah ada pegawai yang diduga terlibat organisasi HTI. Proses verifikasi data PNS dilakukan setiap bulan. “Sudah diverifikasi [data PNS]. Di Sukoharjo, tidak ada PNS yang terlibat langsung dengan ormas HTI. Sudah bisa dipastikan karena verifikasi data tak hanya dilakukan sekali atau dua kali namun setiap bulan,” kata dia, saat ditemui wartawan di Gedung Setda Sukoharjo, Kamis (27/7/2017).

Apabila ada PNS yang diduga terlibat dalam organisasi HTI bakal diperiksa tim gabungan dari Pemkab. Tim gabungan itu terdiri dari BKPP Sukoharjo, Inspektorat Sukoharjo dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Hasil pemeriksaan bakal dikaji secara mendalam untuk menentukan kategori sanksi.

Sanksi terberat bagi PNS yang diduga bergabung dalam HTI yakni pemecatan. “Sanksi pemecatan PNS harus ada surat keputusan (SK) Bupati. Ada beberapa kategori sanksi yakni ringan, sedang dan berat,” ujar dia.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Joko ini menjelaskan regulasi yang mengatur PNS adalah PP No 33/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kedua regulasi itu disebutkan PNS yang terlibat dalam organisasi terlarang bakal diberi sanksi.

Lebih jauh, Joko menambahkan BKPP Sukoharjo hanya berwenang menelusuri data pegawai tetap. Sementara tenaga harian lepas (THL) dan pegawai honorer menjadi wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Itu [THL dan pegawai honorer] wewenang OPD terkait. Kami hanya menangani pegawai tetap.”

Sementara itu, seorang warga asal Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Hamid, mengungkapkan Pemkab harus benar-benar cermat dan teliti menelusuri data PNS yang diduga terlibat dalam HTI. Data kepegawaian itu harus disertai bukti dan fakta yang valid sehingga tak merugikan para pamong masyarakat. “Mudah-mudahan tidak ada [PNS yang diduga terlibat HTI]. Kalau pun ada harus ada pembuktian sehingga sanksi yang diberikan sesuai prosedur,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif