News
Jumat, 28 Juli 2017 - 17:08 WIB

Pasca-Kasus Beras Maknyuss & Ayam Jago, Mendag Janji Tak akan Gerebek Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menyegel gudang penyimpanan beras premium yang diduga palsu berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

Mendag berjanji tak akan menggerebek pedagang dan produsen beras pasca-penggerebekan gudang produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah meminta agar para produsen, pedagang, dan konsumen komoditas beras, melakukan transaksi secara normal. Dia menegaskan aturan harga eceran tertinggi (HET) beras belum berlaku.

Advertisement

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta kepada semua pihak agar tidak resah akibat adanya penggerebekan yang terjadi akhir pekan kemarin. Dia menegaskan bahwa langkah Satuan Tugas Pengendalian Pangan tersebut tidak terkait dengan penerapan harga eceran tertinggi (HET).

“Tidak usah ada keresahan dan tidak usah khawatir. Aturan HET belum diundangkan maka tidak diberlakukan,” ujarnya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/17).

Advertisement

“Tidak usah ada keresahan dan tidak usah khawatir. Aturan HET belum diundangkan maka tidak diberlakukan,” ujarnya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/17).

Kendati demikian, Enggartiasto meminta agar para pedagang juga mengambil margin keuntungan yang wajar. Dia juga menjamin bahwa ke depan tidak akan ada penggerebekan yang dilakukan kepada pedagang dan produsen beras. “Saya mewakili pemerintah menegaskan bahwa kasus PT Indo Beras Unggul bukan karena HET,” tegasnya.

Seperti diketahui, Jumat (21/7) dini hari, masyarakat dikejutkan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di salah satu gudang milik PT Indo Beras Usaha (IBU), Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

Satgas Pangan menemukan adanya indikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indo Beras Usaha. Pihak perseroan diduga telah menjual produk yang tak sesuai antara isi dan kemasan label yang tertera.

Dalam keterangan resminya, Polri juga menyatakan nilai kandungan gizi yang tertera dalam kemasan beras produksi hasil produksi PT IBU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan labaratorium. Temuan Polri menyebutkan bahwa angka kecukupan gizi protein pada beras merek Cap Ayam Jago hanya 7,73% meski di label kemasan tertulis 14%.

Untuk beras merek Maknyuss, kecukupan pemenuhan protein yang tercantum dalam kemasan sebesar 14% padahal lebih kecil yakni 7,72%. Sedangkan, pemenuhan karbohidrat disebutkan sebesar 27% padahal lebih besar yaitu 81,47%.

Advertisement

Di sisi lain, Satgas Pangan juga menuduh PT IBU mengambil keuntungan yang tidak wajar. Pihak perseroan disebut telah mengemas ulang beras jenis medium agar dapat dijual dengan harga beras premium. Bahkan, Kementerian Pertanian menyebut beras yang dijual termasuk ke dalam kategori subsidi dari pemerintah.

Pihak perseroan diduga telah melanggar UU No. 18/2012 tentang Pangan serta UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tim Satgas Pangan telah memberikan garis polisi di gudang milik PT IBU yang saat penggurudukan menyimpan 1.161 ton beras kemasan serta memeriksa 16 orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah dugaan tersebut langsung dibantah oleh PT IBU. Manajemen mengumpulkan sejumlah media di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (22/7/17) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan kualitas beras.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara PT IBU Jo Tjong Seng menampik sejumlah tudingan yang dilayangkan oleh Tim Satgas Pangan. Dia menyatakan perseroan tidak menggunakan beras bersubsidi dalam proses produksi beras kemasan merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss. “Perseroan membeli gabah dari para petani yang berada di sekitar pabrik. Hal itu umum dilakukan oleh produsen beras lainnya,” paparnya.

Dia menjelaskan bahwa kadar kandungan gizi yang tertera dalam kemasan beras yang diproduksi PT IBU telah melewati pengujian di laboratorium independen yang terakreditasi. Menurutnya, perbedaan angka antara hasil uji Polri dan milik perseroan masih dalam batas toleransi.

Dari segi kualitas, Jo menyatakan deskripsi mutu yang tertera dalam kemasan beras Cap Ayam Jago dan Maknyuss telah mengantongi sertifikat standar nasional Indonesia (SNI). Bukti tersebut dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). “Deskripsi mutu yang dikeluarkan oleh BSN adalah berdasarkan parameter fisik atau visual bukan pada jenis atau varietas berasnya,” jelasnya.

Perseroan juga membantah tudingan bahwa mereka menjual produk dengan harga mahal. Jo mengungkapkan penentuan harga eceran di konsumen berada di tangan penjual akhir.

Penentuan harga akhir atau harga eceran yang dibeli konsumen bergantung oleh gerai yang menjual produk mereka. “PT Indo Beras Unggul tidak memiliki kuasa dalam menentukan harga eceran karena bisnis kami adalah business to business.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif