Jogja
Jumat, 28 Juli 2017 - 16:55 WIB

NARKOBA BANTUL : Nekat, Taplak Tawarkan Tembakau Gorila di Media Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Tembakau gorila menjadi tren peredaran narkoba di Bantul beberapa waktu terakhir.

Harianjogja.com, BANTUL– Tembakau gorila menjadi tren peredaran narkoba di Bantul beberapa waktu terakhir. Polisi menangkap tersangka penjual tembakau gorila serta pil psikotropika yang dibeli dari Jakarta melalui media online.

Advertisement

Satuan Narkoba Polres Bantul meringkus lima tersangka yang diduga terlibat penjualan dan penyalahgunaan narkoba. Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Kabut Sariadi menuturkan, polisi mulanya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkoba yang dilakukan salah seorang warga berinisial ARH atau biasa dikenal warga dengan sebutan Taplak, asal Desa Guwosari, Pajangan, Bantul.

Polisi akhirnya meringkus Taplak di rumahnya di Guwosari pada Minggu (23/7/2017) malam lalu. Di rumah pelaku, polisi menemukan ribuan butir pil psikotropika serta narkotika golongan satu jenis tembakau gorila. Selain itu juga disita sejumlah obat daftar G seperti Merk Trihexyphenidyl.

Dari keterangan yang berhasil digali polisi Taplak telah mengedarkan barang haram itu ke sejumlah konsumen dengan nilai transaksi mencapai Rp22 juta. Barang dikirim dari Taplak ke konsumen melalui jasa pengiriman.

Advertisement

Polisi kemudian memburu para pelanggan yang membeli narkoba dari tersangka. Sebanyak lima orang pengguna narkoba kini turut ditahan di Polres Bantul.

“Polisi menyita enam ribu butir pil [psikotropika], sebanyak tiga ribu diantaranya masih di dalam botol, sisanya sudah dikemas dan siap edar. Juga ada satu kemasan tembakau gorila Merk Ganesha seberat 1,76 gram,” terang Imam Kabut Sariadi dalam jumpa pers Jumat (18/7/2017).

Menurut Imam, ARH alias Taplak menjual barang-barang haram itu melalui media online lewat akun milik pelaku. Namun Imam enggan menyebut secara spesifik mendia online jenis apa yang digunakan tersangka.

Advertisement

Apakah website, facebok, instagram atau lainnya. Ia hanya menyatakan, bawah komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui BlackBerry Messenger (BBM). “Intinya penjualan dilakukan lewat media sosial,” tutur dia.

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Eka Sibarani menyatakan, ARH mendapatkan ribuan butir psikotropika serta tembakau gorila dari seorang pelaku berinisial AR di Jakarta.

Polisi belum mengetahui latar belakang AR yang menjadi pemasok ribuan pil psikotropika hingga tembakau gorila. Penyelidikan kini masih terus dilakukan petugas kepolisian hingga ke luar daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif