News
Jumat, 28 Juli 2017 - 22:00 WIB

Kemendagri Tengarai Sejumlah Ormas Anti-Pancasila

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017, terkait Perppu Ormas.(JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kemendagri sedang mengkaji sejumlah ormas yang ditengarai bertentangan atau anti-Pancasila.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian dan mencermati sejumlah ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Advertisement

Mendagri mengatakan jumlah ormas yang dinilai bertentangan ini relatif sedikit. “Jumlahnya bisa dari jari ini saja. Namun belum bisa kita sampaikan (data berapa ormas tersebut),” kata Tjahjo, Jumat (28/7/2017).

Tjahjo menambahkan bahwa fakta tersebut diperoleh setelah Kemendagri melakukan kajian dan penelitian terhadap ormas-ormas tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang diduga bertentangan dengan nilai Pancasila sebagai landasan dan dasar negara.

Pemerintah, katanya, tak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan sebuah ormas ini bertentangan atau tidak dengan dasar-dasar negara. Prinsipnya, pemerintah ingin hadir menyelamatkan bangsa dan negara, bukan membela satu ormas yang berseberangan.

Advertisement

“Dakwah dengan agama masing-masing sesuai dengan programnya, silahkan. Tapi sebagai organisasi di NKRI, maka harus ikut aturan negara dengan dasar Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Itu sudah final,” ujar politikus PDIP ini.

Lantaran beredar di daerah, maka itu Tjahjo mengimbau agar pemerintah daerah bisa mengantisipasi keberadaan mereka dengan membuat peraturan daerah (perda). Peraturan itu harus mengacu pada regulasi berupa Perppu No. 2/2017 tentang Ormas.

“Hari ini kami undang semua daerah karena ada ormas yang tingkatnya provinsi, kota/kabupaten. Cermati kalau ormas yang cara dakwahnya, gerakannya, pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, itu yang harus diingatkan,” kata Tjahjo.

Advertisement

Pasca penetapan Perppu Ormas ini, pemerintah dapat membubarkan organisasi yang dianggap melanggar ketentuan dengan prosedur lebih sederhana. Pemda juga bisa memberikan sanksi tegas kepada ormas bermasalah lainnya bila memilik ketentuan perda.

“Intinya daerah punya perda untuk membubarkan ormas atau melarang kegiatan kalau yang dianggap melanggar. Khususnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif