News
Jumat, 28 Juli 2017 - 16:30 WIB

Izin Impor Bahan Baku Garam Konsumsi 75.000 Ton Terbit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jateng, Kamis (20/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Kemendag akhirnya menerbitkan izin impor garam untuk bahan baku garam konsumsi sebanyak 75.000 ton.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin impor garam bahan baku untuk garam konsumsi 75.000 ton yang akan masuk ke Indonesia pada Agustus 2017.

Advertisement

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan telah menugaskan PT Garam untuk mengimpor garam bahan baku untuk konsumsi sebesar 75.000 ton. Pasokan tersebut dijadwalkan masuk melalui tiga pelabuhan Indonesia pada 10 Agustus 2017.

“Karena alokasi yang ditetapkan pada 2016 lalu adalah 226.000 ton jadi kita masih punya ruang gerak untuk impor. Kalau panen kembali normal tidak perlu ditambahkan,” paparnya di Jakarta, Jumat (28/7/17).

Oke berharap setelah Agustus 2017, pasokan garam dari dalam negeri akan berangsur-angsur normal. Dia menyebut pekan depan akan ada pembahasan soal harga garam konsumsi di pasaran.

Advertisement

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan jumlah produksi dalam negeri saat ini jauh dari kondisi normal. Biasanya, dalam sebulan mampu dihasilkan sekitar 166.000 ton garam konsumsi per bulan namun berdasarkan hasil verifikasi produksi Mei 2017—Juli 207 hanya 6.200 ton.

“Proses distibusinya sampai ke tingkat akhir nantinya akan dikawal oleh Satuan Tugas Pengendali Pangan [Satgas Pangan],” imbuhnya.

Impor garam diatur melalui Undang Undang (UU) No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam mengeluarkan izin kepada PT Garam, Kemendag memerlukan adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Advertisement

Impor garam juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Aturan itu ditetapkan pada akhir 2015 dan mulai berlaku pada April 2016.

Dalam beleid tersebut, garam industri dan garam konsumsi dibedakan berdasarkan persentase kandungan natrium klorida (NaCl). Untuk garam konsumsi, besara kandungan NaCl adalah paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97% sedangkan untuk kebutuhan industri kandunganya adalah 97%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif