News
Jumat, 28 Juli 2017 - 18:30 WIB

Impor Garam, Petani Peringatkan Jangan Tabrak Masa Panen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panen garam di area pertanian garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jateng, Kamis (20/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Petani garam mewanti-wanti pemerintah agar impor garam tidak telat dan menabrak masa panen garam.

Solopos.com, JAKARTA — Petambak garam berharap impor garam tepat waktu. Pemerintah diminta memperhatikan masa panen raya di dalam negeri sehingga impor bahan baku yang diputuskan 75.000 ton tidak menjatuhkan harga garam rakyat.

Advertisement

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan berharap pemerintah konsisten dengan jadwal impor yang diputuskan Agustus. HMPG meramal panen raya berlangsung September-Oktober dengan asumsi curah hujan tidak tinggi.

“Kalau cuaca baik, maka bisa dihitung masa produksi sebulan ke depan dan seterusnya berapa. Pemerintah harus perhatikan ini sehingga importasi tidak mengganggu penyerapan garam dan harga,” katanya, Jumat (28/7/2017).

Jika pemasukan garam impor tertunda dan bertabrakan dengan panen raya, Hasan menyarankan agar produk itu disimpan saja di gudang PT Garam (Persero). PT Garam dan importir lebih baik menyerap garam rakyat, sedangkan garam eks impor dapat dikeluarkan bertahap dari gudang saat stok di masyarakat berkurang.

Advertisement

Mendekati panen raya, Hasan juga meminta pemerintah segera menetapkan harga pokok pembelian (HPP) baru untuk menahan agar harga garam rakyat tidak terjun bebas saat produksi melimpah. “Kewajiban importir serap garam rakyat juga harus tertuang dalam regulasi,” tutur Hasan.

Seperti diketahui, HPP garam di titik pengumpul (collecting point) ditetapkan Rp750 per kg untuk garam kualitas I (K1), Rp550 per kg untuk garam kualitas II (K2), dan Rp450 per kg untuk garam kualitas III (K3).

Menurut Hasan, HPP lama sudah tidak relevan mengingat disparitas yang tinggi antara harga di tingkat petani dengan harga di tingkat konsumen. Dalam kondisi normal, harga garam K2 di collecting point Rp500-Rp600 per kg. Setelah diolah menjadi garam konsumsi, produk dijual Rp1.250-Rp1.500 per 250 gram atau Rp5.000 per kg.

Advertisement

“Setelah diperhitungkan dengan biaya operasional dan biaya penyusutan, marginnya masih banyak. Untuk itu HPP harus dinaikkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kualitas garam.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif