News
Kamis, 27 Juli 2017 - 20:30 WIB

Sri Mulyani Isyaratkan Tunda Redenominasi Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) di proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, wilayah Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (17/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Menkeu Sri Mulyani mengisyaratkan agar redenominasi rupiah ditunda atau tidak menjadi prioritas saat ini.

Solopos.com, JAKARTA — Rencana Pemerintah untuk melakukan redenominasi di tahun ini disinyalir akan kembali tertunda.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih banyak program legislasi yang masuk dalam prolegnas prioritas yang hingga kini masih belum dibahas.

Advertisement

Apalagi, dari pihak DPR pun meminta agar Pemerintah setidaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait rencana redenominasi. “Dalam hal ini saya hanya ingin mengatakan silakan untuk dijadikan wacana. Tapi kalau dalam hal ini untuk proses legislasinya, masih ada 14-15 RUU dibawah Kemenkeu [masuk dalam prolegnas], jadi kami perlu memprioritaskannya,” kata Sri Mulyani, Kamis (27/7/2017).

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan fokus pemerintah untuk APBN 2018 juga menjadi alasan mengapa rencana redenominasi ditunda. “Ini saya anggap redenominasi tidak kita diskusikan dulu karena saya lebih fokus pada APBN 2018 yang sekarang. Dalam rangka itu, kita akan tunda dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan bahwa rencana itu tak akan memakan waktu lama. Pasalnya, dia menilai adanya peluang RUU Redenominasi Mata Uang Rupiah masih dapat dikaji melalui Pansus mengingat RUU tersebut hanya terdiri dari 17 pasal.
“Kalau RUU Redenominasi Mata Uang selesai 2017, maka tahun 2018 dan 2019 menjadi tahun persiapan,” ujarnya.

Advertisement

Agus memperkirakan pada 2020-2024 menjadi periode transisi di mana pihaknya akan memperkenalkan uang rupiah sebelum dan sesudah redenominasi. RUU Redenominasi akan mengatur semua harga barang dan jasa selama masa transisi harus memiliki label harga yang memuat harga lama dan baru.

Masa transisi harga barang dan jasa ini memerlukan waktu hingga lima tahun. Dengan demikian, dia menegaskan masa transisi mencapai tujuh tahun. “Dan nanti 2025 sampai 2028 itu masa phase out. Jadi praktis 11 tahun. Tapi kita harus mulai sekarang,” ujarnya.

Dia mengaku hampir semua fraksi di Komisi XI mendukung pembahasan RUU tersebut karena redenominasi ini akan membawa persepsi yang positif terhadap Indonesia. Namun sebelum dibahas di DPR, dia menuturkan RUU ini memerlukan Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif