Jogja
Kamis, 27 Juli 2017 - 03:22 WIB

PPDB 2017 : Kuota Miskin 20% Dipertahankan untuk Tahun Depan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Antara)

PPDB 2017, aturan tahun ini masih diterapkan tahun depan

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menjadwalkan melakukan evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 pada pekan ini. Penetapan kuota bagi siswa kurang mampu melalui jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 20% akan dipertahankan untuk pelaksanaan PPDB 2018 mendatang.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan sejumlah materi krusial yang bakal menjadi bahan evaluasi PPDB adalah terkait SKTM, zonasi dan jumlah pilihan sekolah. Tentang SKTM, evaluasi bukan hanya kuotanya, tetapi juga mencari formulasi sistem untuk menentukan siswa tidak mampu. Aji mengakui ada beberapa protes sepihak dari orangtua yang mengatakan bahwa seseorang sebenarnya tergolong mampu namun ternyata mendapatkan SKTM.

“Ini paling sulit bagi kami. Ada masukan seperti itu cuma kan nggak tahu jane bener opo ora [valid atau tidak]. Dia [pelapor] menyebut, di suatu wilayah ada orang sebetulnya rumahnya bagus, punya motor, ponsel bagus, tetapi kok punya SKTM. Ini kan kita nggak tahu yang diomongke kuwi bener opo ora,” ungkapnya, Selasa (25/7/2017).

Meski demikian, Disdikpora tak serta merta untuk tidak mempercayai data yang dikeluarkan Dinas Sosial, karena Dinsos juga atas masukan dari RT, RW, Pedukuhan hingga Kelurahan. Namun pihaknya akan mengkaji secara cermat mekanisme untuk mendapatkan SKTM tersebut. Dalam PPDB 2017, kuota SKTM sebanyak 5.300 namun yang mendaftar hanya 3.200 sehingga masih ada sisa sekitar 2.000. Berdasarkan masukan, kata dia, siswa 2.000 tersebut ada dua kemungkinan, antara tidak terpakai atau mereka tidak sempat mengurus SKTM.

Advertisement

Selain itu, jumlah penduduk miskin tidak selalu berbanding lurus dengan anak yang mau masuk sekolah. Karena bisa jadi penduduk miskin yang sekarang memasukkan anaknya sekolah belum tentu tahun depan memiliki anak usia masuk sekolah. “Angka [penggunaan kuota SKTM] sekarang tidak bisa untuk prediksi untuk [PPDB] besok, tetapi kalau jumlah anak dari tahun ke tahun tidak banyak berubah yang masuk. Kuota ini tidak menggangu yang lain karena tidak lebih dari 20 persen maka haknya reguler minimal 80 persen atau 80 persen lebih,” jelasnya.

Ia menegaskan, tetap mempertahankan kuota 20% tersebut bagi siswa dari keluarga tidak mampu. “Saya kira tetap angka itu ya, karena angka itu juga ada di peraturan menteri,” imbuhnya lagi.

Evaluasi juga akan membahas terkait pilihan antar SMA, mengkaji ulang penetapan pilihan hanya dua sekolah dan tidak boleh berganti ke kabupaten lain. Pihaknya akan melihat secara objektif tidak secara subjektif masukan orang tertentu, dengan mengedepankan asas untuk kepentingan umum yang sesuai. “Kira-kira benar yang kemarin atau perlu ada perubahan. Karena kalau dasarnya hanya masukan orangtua saja, itu tergantung anaknya kemarin seperti apa. Orang itu, sudah tidak akan peduli lagi untuu {PPDB] besok,” ujarnya.

Advertisement

Tentang zonasi, lanjutnya, juga akan dikaji ulang dengan mencari formukasi yang paling adil. Salahsatunya dengan membahas, terkait sekolah-sekolah di perbatasan dalam lingkup kabupaten/kota di DIY. Termasuk menentukan, apakah menggunakan dasar KTP orangtua atau asal sekolah. Dalam PPDB 2017, pihaknya menggunakan dasar keduanya baik KTP dan asal sekolah.

“Misalnya SMA Sedayu, SMA 7 antara Bantul dengan Kota Jogja kan dekat. Kemudian SMA Kasihan, SMA Sewon. Kira-kira apakah perlu kita kaji. Tetapi kalau menggunakan jarak apakah mungkin kita lakukan, karena sekolah kita banyak terkonsentrasi di tempat tertentu,” tegasnya. Evaluasi itu akan melibatkan semua pihak utamanya sekolah, semua unsur akan dilibatkan dengan tujuan, Dsdikpora ingin memperbaiki juknis PPDB, serta melakukan revisi Juknis sesuai hasil kajian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif