Perjudian Solo, polisi menangkap 2 pria berjudi di poskamling.
Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Pasar Kliwon Solo menangkap dua pria penarik becak yang tengah asyik berjudi capjiki di poskamling di Kampung Kebalen RT 005/RW 002, Kelurahan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Rabu (26/7/2017).
Kedua pelaku ditangkap yakni Sumardi, 57, warga Kampung Plesungan RT 005 /RW 003, Kelurahan Gondangrejo, Gondangrejo, Karanganyar dan Saparudin, 50, warga Kampung Mijen RT 001 /RW 008, Sudiroprajan, Jebres, Solo.
Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Tarto, mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Suwandi, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mendapati poskamling wilayah Kampung Kebalen dimanfaatkan untuk lokasi judi capjiki, pukul 20.00 WIB.
“Kami mendapati dua orang sedang berjudi capjiki di dalam poskamling. Keduanya ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujar Tarto kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (27/7/2017).
Menurut Tarto, hasil pengakuan pelaku mereka baru tiga hari berjudi capjiki. Pelaku Sumardi beperan sebagai pengepul sedangkan Saparudin sebagai penambang.
“Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp91.000, kertas paito, empat lembar bukti pembelian capjiki, dan dua bolpoin,” kata dia.
Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, Sumardi, mengaku nekat berjudi karena pekerjaan utamanya sebagai pengayuh becak sedang sepi penumpang. Sehari ada tujuh kali putaran judi capjiki. Sekali putaran mendapatkan keuntungan Rp150.000.