Jateng
Kamis, 27 Juli 2017 - 18:50 WIB

LIGA 2 : Buntut Rusuh di Temanggung, 2 Suporter PSS Sleman Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerusuhan suporter sepak bola. (JIBI/Solopos/Dok.)

Liga 2 diwarnai kerusuhan antara suporter PSS Sleman dengan warga di Temanggung.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka atas kasus terbunuhnya pemuda asal Magelang dalam kerusuhan yang melibatkan suporter klub Liga 2, PSS Sleman, di Jl. Temanggung-Magelang, Kabupaten Temanggung, Jateng, Minggu (23/7/2017) lalu.

Advertisement

“Hasil proses penyelidikan dari Polres Temanggung sudah ditetapkan dua tersangka. Kedua tersangka merupakan suporter dari Sleman,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. R. Djarod Padakova, saat dijumpai wartawan seusai menggelar rapat koordinasi dengan para suporter sepak bola se-Jateng di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (27/7/2017).

Sementara itu, Kapolres Temanggung, AKBP Maesa Soegriwa, membenarkan jika saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kerusuhan suporter yang menyebabkan jatuhnya satu korban jiwa itu. Kedua yang berasal dari kalangan suporter PSS Sleman itu saat ini bahkan sudah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dua tersangka sudah kami amankan dan mereka juga sudah mengaku,” tutur Maesa.

Advertisement

Meski telah mengamankan para tersangka, Maesa enggan menyebutkan nama maupun inisial keduanya. Ia berdalih nama tersangka dirahasiakan karena masih dalam pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. “Nanti kalau disebutkan yang lainnya jadi kabur,” beber Maesa.

Suporter PSS Sleman itu terlibat bentrok seusai menyaksikan tim kesayangannya berlaga dalam laga lanjutan Liga 2 melawan Persibas Banyumas di Banyumas. Satu korban meninggal dalam kerusuhan itu, yakni Nanda, 25, warga Madirejo, Secang, Kabupaten Magelang, yang berprofesi sebagai buruh cabai.

Atas kejadian ini kedua tersangka pun dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. “Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa bus dan pipa paralon yang sudah dipasangi paku,” terang Maesa.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif