Soloraya
Kamis, 27 Juli 2017 - 17:35 WIB

HTI Dibubarkan Pemerintah, Ini Langkah Polres Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi kegiatan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Semarang. (Hisbut-tahrir.or.id)-

Polres Wonogiri melakukan beberapa langkah terkait pembubaran HTI.

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti pembubaran Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) Wonogiri oleh pemerintah pusat.

Advertisement

Selain melarang para mantan anggota HTI untuk berdakwah di mana pun tempatnya, Polres bersama institusi lintas sektoral akan terus mengawasi kegiatan mereka.

Kapolres Wonogiri, AKBP Moh. Tora, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (27/7/2017), menyampaikan setelah pemerintah membubarkan HTI menyusul terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Polres bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) membina para mantan anggota HTI Wonogiri.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Moh. Tora, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (27/7/2017), menyampaikan setelah pemerintah membubarkan HTI menyusul terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Polres bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) membina para mantan anggota HTI Wonogiri.

Mereka berkomitmen mengakui Pancasila. Menurut Kapolres, perlu langkah lain agar para mantan pengikut HTI Wonogiri tidak menyebarkan paham khilafah yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu dia melarang mereka berdakwah.

Terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonogiri, Sulardi, menyampaikan eksistensi HTI di Wonogiri sudah lama. Anggotanya diperkirakan kurang lebih 100 orang.

Advertisement

Selama ini mereka tidak beraktivitas di Wonogiri. Mereka hanya mengikuti kegiatan di daerah lain. Hingga saat ini HTI Wonogiri belum terdaftar di Kesbangpol.

Idealnya, meski ormas sudah diakui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), pengurus daerah seharusnya melapor ke pemerintah daerah setempat. Hal itu supaya Kesbangpol dan institusi lainnya dapat mendata, membina, dan mengawasi kegiatan mereka.

Saat ditanya ada tidaknya anggota/pengurus HTI Wonogiri yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau profesi tertentu, Sulardi mengaku belum mengetahui secara pasti. Informasi yang diterima Solopos.com, Ketua HTI Wonogiri berinisial RP.

Advertisement

Pengurus lain yang terdeteksi adalah SS. RP merupakan ketua rukun warga (RW) salah satu dusun di Baturetno. Sedangkan SS salah satu guru di sekolah menengah di Baturetno.

Saat dimintai konfirmasi ihwal keduanya, Sulardi hanya mengetahui keanggotaan RP. Dia belum mengetahui ada anggota atau pengurus HTI Wonogiri yang berprofesi guru.

Sulardi menegaskan Kesbangpol bersama Polres, Kodim, Kejari, dan masyarakat akan terus mengawasi mereka meski HTI sudah dibubarkan. Dikhawatirkan mereka masih berkegiatan menyimpang mengingat pengurus pusat HTI tak terima dibubarkan dengan mengajukan judicial review atau uji materi atas Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Ihwal tindak lanjut atau sikap Pemkab terhadap mantan anggota atau pengurus HTI Wonogiri, Kesbangpol bersama institusi lintas sektoral liannya masih menunggu putusan MK.

“Saya selalu berkoordinasi dengan camat. Kalau ada anggota HTI yang PNS, perangkat desa saya minta dibina dulu. Kalau tak bisa dibina seperti Mendagri bilang kan bisa dipecat,” ulas Sulardi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif