DPRD Gunungkidul akan menerima pesangon
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Adanya uang pesangon bagi anggota dewan yang pensiun setelah masa kerja lima tahun akan diatur di dalam peraturan daerah. Usulan nilai pesangon sebesar Rp12 juta telah disepakati oleh Bupati.
Baca Juga : DPRD GUNUNGKIDUL : Bupati Sepakat Beri Pesangon Dewan Rp12 Juta
Anggota dari Fraksi Golkar, Heri Nugroho mengatakan, besaran uang pesangon untuk anggota dewan pensiun tidak mengalami penambahan. Agenda jawaban bupati sifatnya hanya penegasan terhadap peraturan.
“Dulu ada kalimat paling banyak enam bulan. Sekarang ditegaskan bahwa masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar enam bulan uang representasi. Aturannya memang seperti itu, sehingga harus dilaksanakan,” katanya, Rabu (26/7/2017)
Dia menjelaskan, rata-rata besaran pesangon pensiunan anggota dewan satu kali penerimaan setiap bulannya kurang lebih sama dengan gaji bupati. Dengan adanya penegasan aturan, maka uang jasa pengabdian anggota dewan masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang pensiun sebesar enam bulan uang representasi.
Bupati Gunungkidul Badingah berharap rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas dan disepakati secara bersama dapat segera ditetapkan menajadi peraturan daerah. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua juru bicara fraksi-fraksi yang telah menyampaikan padangan umum pada 25 Juli lalu.