Soloraya
Rabu, 26 Juli 2017 - 19:15 WIB

WADUK PIDEKSO WONOGIRI : Data Keliru, 15 Warga Gugat ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga menjala ikan di lahan pembangunan Waduk Pidekso, Rabu (19/7/2017) lalu. (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Sebanyak 15 warga terdampak proyek pembuatan Waduk Pidekso siap menggugat ke pengadilan terkait kesalahan data.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 15 warga Giriwoyo siap menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri karena menganggap ada kesalahan data dalam penetapan nilai ganti rugi tanah terdampak pembangunan Waduk Pidekso.

Advertisement

Juru Bicara Divisi Eksternal Forum Masyarakat Peduli Tanah Kelahiran Tiga Desa (Formastri), Eko Budiharto, mengatakan awalnya terdapat 25 warga yang komplain terkait kesalahan data dalam penetapan nilai ganti rugi tanah untuk pembangunan Waduk Pidekso. (Baca juga: Warga Setujui Nilai Ganti Rugi Lahan dengan Permintaan Ini)

Namun, sebagian warga membatalkan komplain mereka. Pada Selasa (25/7/2017) ada 18 warga, namun pada Rabu (26/7/2017) sore tinggal 15 warga.

Advertisement

Namun, sebagian warga membatalkan komplain mereka. Pada Selasa (25/7/2017) ada 18 warga, namun pada Rabu (26/7/2017) sore tinggal 15 warga.

“Kalau kami tangkap alasan mereka [membatalkan komplain] tidak mau ribet karena mekanismenya harus mengajukan ke pengadilan negeri,” ujarnya ketika dihubungi Solopos.com, Selasa.

Menurut dia, 15 warga ini komplain karena menganggap ada kesalahan data. Sebagian warga komplain karena luasan tanahnya berkurang, ada juga yang komplain bangunan dan tanaman yang tidak terhitung.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Cahyono, menerjunkan tim khusus untuk memberikan penjelasan kepada warga yang mengeluh adanya kesalahan data dalam penetapan ganti rugi. “Tim kami masih di lapangan. Setelah dilakukan penjelasan, menurut laporan yang saya terima ada beberapa warga yang bisa memahami,” jelasnya.

Dia menambahkan keberatan warga seharusnya dilakukan 14 hari setelah dilakukan pengukuran dan penilaian aset saat itu. “Kalau sekarang ada keberatan, BPN bisa mengubah kalau ada putusan dari pengadilan. Mekanismenya harus mengajukan keberatan ke pengadilan dulu,” terang Cahyono.

Dia menyatakan setelah persetujuan warga meski ada 15 warga mengajukan komplain proses validasi, pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak tanah dari warga ke negara tetap akan dilakukan secepatnya.

Advertisement

“Pekan depan, kalau warga dan bank [untuk transfer pembayaran] sudah siap, langsung dilakukan validasi dan pelepasan hak tanah. Kami tidak menargetkan waktunya, tetapi kami berusaha secepatnya,” lanjut dia.

Namun, setelah itu warga setuju penetapan ganti rugi, validasi, pembayaran, dan pelepasan hak kepada negara, tanah warga menjadi milik negara. Jika dalam waktu 14 hari setelah persetujuan penetapan ganti rugi, tidak ada warga yang keberatan melalui jalur pengadilan, masalah dianggap selesai.

Sementara itu, warga masih diberi waktu untuk mencari tanah pengganti dan pindah rumah. “Kalau pindah itu wilayah [tugas] panitia pembangunan waduk. Artinya, tidak serta merta langsung dibangun,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif