Jatim
Rabu, 26 Juli 2017 - 19:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : 2 Pencuri Puluhan Batang Kayu Milik Perhutani Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pria pencuri kayu beserta barang bukti berupa kayu diamankan polisi Polres Madiun, Rabu (26/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, dua pria ditangkap lantaran mencuri puluhan kayu Perhutani.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun menangkap dua pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Puluhan balok kayu hasil illegal logging dua pelaku itu disita petugas di Mapolres setempat.

Advertisement

Dua pelaku illegal logging itu adalah seorang petani berinisial S, 46, warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Dan pelaku BBG, 24, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Pelaku S ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan BBG ditangkap di jalan raya jurusan Desa Randualas, Desa/Kecamatan Kare pada Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sudarno, mengatakan S mencuri 10 batang kayu jati milik Perhutani KPH Madiun. Dia menambahkan S mencuri kayu tersebut saat bekerja sebagai tukang tebang kayu di Perhutani.

Advertisement

Saat selesai menebang kayu jati di hutan, pelaku menyembunyikan hasil tebangannya di semak-semak di kawasan hutan. Kemudian saat kondisi hutan sepi, pelaku mengambil dan menyimpannya di rumah.

“Pada Jumat sore, petugas opsnal mendapat info bahwa di dalam rumah pelaku ada kayu hasil Perhutani. Dari laporan itu, polisi menggeledah dan mendapati kayu jenis jati yang disimpan di rumah itu,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (26/7/2017).

Lebih lanjut, Sudarno menuturkan BBG mencuri kayu milik Perhutani dengan cara berbeda. BBG sebelumnya telah bekerja sama dengan pembalak kayu di hutan. Setelah kayu-kayu selesai ditebang, BBG kemudian datang ke hutan dengan mengemudikan truk untuk mengangkut 56 batang kayu sono itu.

Advertisement

Pelaku BBG ini ditangkap saat masih dalam perjalanan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa isi truk tersebut. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kayu-kayu itu sehingga petugas langsung menahannya.

Sudarno menuturkan kedua pelaku akan dikenai Pasal 87 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf m UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif