Jateng
Rabu, 26 Juli 2017 - 16:50 WIB

PASAR TRADISIONAL SEMARANG : Dinas Perdagangan Putihkan Pedagang 3 Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pasar tradisional (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pasar tradisional Semarang diputihkan para pedagangnya oleh dinas perdagangan setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemutihan pedagang di tiga pasar tradisional demi mengoptimalkan kembali kegiatan perekonomian di pasar-pasar tradisional Kota Semarang tersebut. “Ada tiga pasar yang dilakukan pemutihan pedagang, yakni Pasar Banjardowo, Pasar Meteseh, dan Pasar Gedawang,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Selasa (25/7/2017).

Advertisement

Ia menjelaskan ketiga pasar tradisional di itu sebelumnya dikelola pihak swasta, tetapi dalam perjalanannya tidak maksimal sehingga pasar menjadi sepi yang akhirnya membuat pedagang meninggalkan kios-kiosnya. Saat ini, sambung dia, ketiga pasar itu sudah diserahkan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Semarang sehingga dinas perdagangan akan menghidupkan kembali kegiatan di pasar-pasar tersebut.

“Makanya, bagi pedagang yang pernah menempati kios di pasar ini, kami sarankan menempati kembali tanpa dipungut biaya. Kecuali, administrasi retribusi yang memang sifatnya wajib,” katanya.

Dengan kembalinya pedagang ke pasar-pasar tradisional itu, kata dia, aktivitas perdagangan menjadi maksimal dan ramai lagi sehingga semakin lama pasar akan kembali hidup sebagaimana sebelumnya. “Kami akan mengajukan dana untuk perbaikan ketiga pasar itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Semarang 2017. Kami optimistis pasar kembali ramai,” katanya.

Advertisement

Namun, imbuh dia, sebenarnya harus diawali dari pedagang yang berkomitmen menempati ketiga pasar tradisional tersebut kembali sehingga masyarakat selaku konsumen pasti akan mendatangi pasar itu. “Ya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi masyarakat sekitar. Namun, pedagang harus tertib menempati kios atau lapak yang sudah disediakan, bukan malah dibiarkan,” katanya.

Bagi pedagang yang sudah terdata menempati Pasar Banjardowo, Pasar Meteseh, dan Pasar Gedawang itu diberi waktu tiga bulan untuk segera menempati, sebab jika tidak ditaati maka kios yang sudah disediakan akan ditarik kembali. “Nanti, kalau sudah didata, mereka (pedagang) tidak menempati lahan yang sudah disediakan selama tiga bulan berturu-turur maka kami akan menarik kiosnya lagi,” tegasnya.

Kalau memang ada pedagang Pasar Banjardowo, Pasar Meteseh, dan Pasar Gedawang yang sudah tidak berkomitmen berjualan di pasar-pasar tradisional Kota Semarang itu, kata Fajar, kios atau lapaknya bisa diberikan kepada pedagang lainnya yang membutuhkan tempat berjualan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif